BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung menilai, sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik. OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali. Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh 0,71”o yoy dan 1,9574 ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,126 yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22”4 ytd. Total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 T meningkat dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 T. Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,646 yoy dan 1,499 ytd , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24” ytd. Sedangkan NPL di bulan September 2020 sebesar 2,69”Yo, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63Y69. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan Per September 2020 sebesar Rp54,22 T dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 T.
“Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track” ungkap Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung pada Kegiatan pemaparan kinerja sektor jasa keuangan wilayah Lampung Triwulan III 2020.
Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan per posisi September 2020 memiliki jumlah Piutang sebesar Rp7,90 T dengan 483.686 Kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 Milyar (4,5696) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 T. Akibat pandemic Covid-19 ini, tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27”6 atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64Y6 jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 yang sebesar 5,91Y0.
Untuk pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 Debitur (112.339 Debitur Bank Umum dan 1.874 Debitur BPR) dengan total outstanding sebesar Rp6,93 T (Rp6,52 T Bank Umum dan Rp412,41 M BPR). Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 Debitur (1.878,9”5) dan outstanding sebesar Rp6,08 T (723,28”0) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020. Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.
Untuk Perusahaan Pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah Piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak. Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38Y6) dan sebanyak 19.778 Kontrak (25,87Yo) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 (Rp2.659 Milyar dengan 76.455 kontrak). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848 Juta dengan 90 Debitur. Modal Ventura terdapat 67 Debitur dengan total relaksasi Rp8,29M.
Kondisi Kinerja Sektor Jasa keuangan di Daerah tidak terlepas dari Kondisi kinerja Sektor Jasa
Keuangan secara nasional yang juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,9 % lebih tinggi dari CAR regulasi 12%, Risk-Based Capital Industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 506% dan 330 % , jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gear8ng Ratio industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh dibawa batas maksimal 10 kali.
Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukan oleg indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152, 50 persen sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen. (Din/RF)
