BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Aksi pemotongan bukit, pengerukan bahan galian C di bukit Campang Raya, dinilai sudah mengkhawatirkan. Ancaman keruskaan lahan perbukitan sangat serius dan ditenggarai Bakan memicu dampak lain pasca kerusakan lingkungan seperti jalan rusak parah akibat mobilitas angkutan bahan galian C dengan truk Colt Diesel dari Jalan Alimuddin Umar kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi hingga simpang tiga.
Kerusakan jalan raya ini seringkali mendapat keluhan warga namun tidak pernah di respon oleh pihak pengelola galian C.
Salah satunya adalah warga yang tinggal di Jalan Campang Raya dan tidak ingin di sebutkan namanya mengeluh adanya jalan rusak di lingkungannya.
” Ada tiga pengelola galian C yang di kelola Perorangan. Galian yang sudah lama berjalan dari tahun 2018 . Karena rusaknya di lalui kendaraan besar jenis truk Colt Diesel yang membawa muatan Galian C berupa batu Bukit, ” ungkapnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut dia sebagai perwakilan warga Campang Raya sudah pernah melakukan Rembug Pekon dan di saksikan Lurah dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas juga tokoh masyarakat, tokoh pemda, tokoh agama. Termasuk perwakilan dari pengelola galian C ( Haji Toha, Endel, Haji Feri)
“Kami warga sini sudah ada kesepakatan dengan pihak pengelola agar mau mematuhi rembuk pekon dan harus menggunakan terpal setiap mengangkut batu pecah dari bukit Campang dan setiap seminggu pihak pengelola mengadakan penyiraman,” katanya.
Ia menyangkan sikap RT 02 Lingkungan 2 yang terkesan mendukung dan memihak aktivitas dari pemilik galian C ini.
” Kalau lurah tidak tahu menahu, malah dia (pak lurah) sempat memarahi RT tersebut yang mewakili pihak galian C. RT itu adalah pengayoman masyarakat tapi kok malah mihak pemilik galian C ketimbang warga,” keluhnya.
Dari pertemuan pertama yang sudah di lakukan kedua belah pihak itu terjadi pada hari jumat
tanggal 27 November 2020 dan
waktunya 14.00 wib di Gedung Aula SMP 21 .
Dalam pertemuan rembuk pekon permasalahan yang di komplain oleh warga dengan adanya debu di sepanjang jalan Alimudin Umar dan apabila hujan jalan menjadi licin dan berlumpur yang diindikasikan berasal dari tiga pengelola galian C yang beraktifitas diseputaran kelurahan campang raya.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak warga sekitar yang di saksikan perwakilan dari Polsek Sukarame dari Lantas Polresta Bandarlampung Lurah campang Raya, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk dari Pengusaha galian C Toha dan Endel.
Kesepakatan yang di buat dengan pihak pengusaha Galian C akan memenuhi permintaan warga sesuai dengan hasil rembuk pekon pertangggal 04/11/2020, dengan bunyi seperti.
1.Pihak Pengusaha akan menyiram jalan sepanjang jalan Alimudin Umar minimal 2 kali seminggu
2.Pihak pengusaha tidak akan melayani truk yg tidak dilengkapi Terpal
3.Pengurangan muatan
4.Penimbunan jalan yang berlubang dengan sabes.
Dari Polsek Sukarame meminta agar
Pihak pengusaha Galian C untuk secepatnya merealisasikan permintaan warga sesuai dengan kesepakatan bersama
dan tokoh masyarakat untuk bisa meredam warga bahwasanya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Juga bisa menciptakan situasi lingkungan menjelang pilwako yang aman damai dan kondusif.
Namun, ia menyesali dalam perkembangannya setelah rembuk pekon sudah berjalan hingga hari tidak ada realisasinya seolah-olah pihak pengelola galian c mengabaikan hasil dari pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat di sini.
“Padahal kita warga hanya meminta 4 point dari pengelola galian C agar kenyamanan warga Campang Raya khusus di sekitar galian C bisa di laksanakan itu saja, ” tandasnya.
Sementara itu, terpisah, seklur kelurahan Campang Raya, M.Yusuf mengatakan, dengan tidak adanya respon dari pemilik galian C pihak kelurahan juga melakukannya beberapa cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
” Untuk menghilangkan debu dan jalanan yang licin pak lurah pernah meminta bantuan BPBD untuk melakukan penyiraman disebagian jalan tersebut,” terangnya.
Ia menyangkan, dalam rembuk pekon yang sudah di laksanakan hanya ada perjanjian namun tidak ada sanksinya bilamana pihak galian C tidak melaksanakan point-point rembuk pekon tersebut.
” Tidak ada sanksi yang harus diberikan jika pihak galian C tidak melaksanakan point yang sudah ditentukan. Kalau masalah izin, untuk izin lingkungan kemarin mereka sempat mau ngurus, tapi karena PBB tidak dibayar sehingga tidak ada tindak lanjut dari pak lurah sampai sekarang mereka juga gak nongol lagi,” ujarnya. (Din/RF)
