Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Tetapkan Propemperda

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Memasuki tahun anggaran 2021 Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM bersama DPRD kota Bandarlampung menetapkan propemperda diikuti penyampaian LKPJ walikota tahun 2020 saat rapat paripurna di gedung semergou kota Bandarlampung jalan Dr. Susilo no 2, Jum’at (4/2/2021).

Usai melaksanakan kegiatan tersebut, walikota Herman HN menyampaikan bahwa antara DPRD dan pemerintah kota Bandarlampung mengajukan perda.

” Mana yang mendesak-mendesak segera kita propemperda kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasanya.

Dalam kesempatan kali ini, Herman HN menyampaikan terdapat 7 perda yang disah kan.

” Harapan saya bukan 7 saja, lebih banyak lebih bagus untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sementara itu, untuk LKPJ tahun 2020 lanjut orang nomor satu di kota tapis berseri ini mengatakan sudah disampaikan kepada anggota DPRD.

” Belum dan lagi dibahas. Ini sudah saya sampaikan pada tanggal 3 Februari lalu. Ya mudah-mudahan bisa dimengerti, karena covid ini pendapatan kita hampir 50 persen gak masuk. Mudah-mudahan kedepan ekonomi kita akan membaik,” harapnya.

Menurut Herman, jika semua anggota DPRD kota sudah menyetujui anggaran tersebut maka selanjutnya harus tetap konsisten.

” Kalau sudah setuju sudahlah, artinya kita sama-sama. Jangan sudah setuju nanti ngomong lagi, ngomong lagi ini yang bikin repot,” pintanya. (Din/RF)