BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan daerah (Perda) zonasi pada wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil yang masih tertunda hingga 2021, Kamis (11/2)
Peninjauan Kembali (PK) progres Perda zonasi ini juga dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung dan Biro Hukum provinsi Lampung, di ruang Bampeperda DPRD setempat
Ketua komisi III, DPRD provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan penekanan pada Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup terkait masalah progres PK.
Ia menekankan bahwa Perda zonasi ini harus cepat di selesaikan. Karnea, hal ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Lampung. “Misalnya, salah satunya seperti di kabupaten Lampung Timur, yaitu masalah minyak,” ujarnya
Kendati demikian, dalam progres PK Perda zonasi ini masih terkendala pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Lampung terkait, yang masih bermasalah dengan persiapan surat keputusan (SK) tim dalam perda zonasi
Menurutnya, rencana SK ini sudah dibicarakan sejak Desember 2020. Harusnya pekerjaan yang bersifat teknis seperti ini sudah selesai. Karena, tidak bagus juga ketika ada usulan Perda yang sudah masuk tidak selesai dalam waktu satu tahun
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mengatakan, Syahrudin, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya semua sudah selesai, namun hanya saja sebagian masih tahap pendalaman “Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ungkapnya. (LS/BD/RF)
