BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– LBH Pers Lampung mengutuk keras kejadian adanya upaya kriminalisasi oleh pihak kampus Universitas Bandar Lampung terhadap yang melaporkan mahasiswanya karena melakukan aksi menuntut turunnya pungutan SPP.
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H. mengatakan bahwa dalam pelaporan tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian hak manusia untuk memperjuangkan turunya SPP.
” Aksi massa bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kampus adalah mimbar akademis yang seharusnya tidak alergi dengan aksi protes untuk mahasiswanya,” katanya, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, wajar apabila hari ini mahasiswa menuntut untuk diturunkannya SPP, kondisi pandemi yang saat ini melanda memang sangat berdampak pada ekonomi para orang tua mahasiswa.
” Banyak mahasiswa yang protes akibat biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena kondisi perekonomian yang sedang anjlok saat ini. Sehingga bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, namun hampir di seluruh kampus berjalan dengan damai,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh pihak Universitas Bandar Lampung tentang penghasutan dan pelanggaran undang-undang karantina pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan terkesan di paksakan dan mencerminkan kampus yang otoriter.
” Bukanya mengedepankan langkah-langkah akademik, demokratis, dan humanis, pihak kampus justru menggunakan cara represif yang sangat disayangkan malah mencoreng wajah kampus itu sendiri. Terlebih universitas Bandar Lampung terkenal sudah mencetak aktivis-aktivis yang pro demokrasi dan hak asasi manusia. Jadi jangan sampai kampus ini menjadi kampus yang otoriter, ” terangnya.
Pihak kampus cenderung mencari pembenaran dan mencari-cari kesalahan massa aksi dengan memberikan statement bahwa mahasiswa yang mengikuti aksi ialah dari organisasi ilegal yang berasal dari internal kampus. Karena pada dasarnya, meskipun mahasiswa aktif di organisasi luar kampus, namun ia tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus UBL, maka tak ayal, upaya yang dilakukan pihak kampus hari ini adalah cerminan dari sikap yang otoriter.
” Karena kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada pasal 28. Oleh karena itu LBH Pers Lampung mendorong agar pihak Universitas Bandar Lampung untuk mencabut laporan di Polresta Bandarlampung dan duduk bersama mahasiswa untuk mendapatkan solusi terbaik, ” harapnya. (Din/RF)
