Pemkot Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN/Honor Berpergian ke Luar Daerah/Mudik

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Walikota Bandarlam Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Honor bepergian keluar daerah/ mudik selama libur Isra mi’raj dan hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1943 selama masa pandemi sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 maret 2021, Selasa (9/3/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 049/327/1-09/2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah kota Bandarlampung.

” Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari isra mi’raj nabi Muhammad Saw, dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Maka, ASN dan keluarganya dilarang melakukan bepergian keluar daerah atau mudik,” kata walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Namun, lanjut dia bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

” ASN yang melaksanakan bepergian keluar kota perlu memperhatikan peta zonasi penyebaran covid 19 yang sudah ditetapkan boleh satgas covid 19,” paparnya.

Selain itu, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan dan satgas covid 19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan,” imbuhnya.

Orang nomor satu di kota tapis berseri ini juga meminta kepada ASN di lingkungan pemerintah kota Bandarlampung untuk selalu menerapkan dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan 5 M.

” Menggunakan Masker dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan air mengalir, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang management pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Din/RF)