Polda Lampung Hentikan Semua Aktivitas Galian C di Bukit Campang Raya

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Polda Lampung memasang garis polisi dan menghentikan sementara aktivitas penggerusan Bukit Campang Raya yang di kelola oleh Toha.Endel. Dan Akiong yang berada di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Penghentian sementara aktivitas galian C ini di lakukan sampai ada pemyelidikan lebih lanjut, (Kamis, 18/3/2021)

Akiong yang mengaku pekerja di bagian bengkel tempat tambang galian C milik Toha mengatakan jika penyegelan di lakukan oleh pihal Kepolisian Daerah Lampung selasa kemarin (16/3).

Saat akan meminta komfirmasi ke pihak pengelola media Lampung Segalow tidak bisa menemui Toha dengan alasan sedang sibuk.”ujar Akiong bagian teknisi alat berat di tambang .

Sementara itu Ketua RT 02 lingkungan II Hariri mengatakan jika tambang batu yang berada di bukit campang itu memang di segel oleh Polda Lampung karena terkait izinya, termasuk punya salah satu pengelolanya (endel atau Syafei) yang masih ada hubungan sauadara denganya.

Masih menurut Hariri ketiga pengelola galian C tambang bukit campang setelah di segel oleh pihak berwajib, langsung di periksa oleh pihak penyidik polda lampung.

Hal ini terkait adanya laporan dari Walhi ke Polda Lampung, sehingga semua pengelola tambang yang berada di daerah Campang Raya harus mengehentikan dahulu.

Pihak penyidik Polda Lampung menyarankan untuk bertemu antara pengelola galian C tambang bukit campang dengan pihak Walhi karena menyangkut dampak lingkungan.

Sebelumnya Hariri Ketua RT 02 Lingkungan II menjelaskan jika ada dari pihak provinsi namun tidak diketahui secara pasti dari mana yang datang ke lokasi penambangan untuk mengecek surat-surat surat-surat izin operasi tambang dan itu pihak syafei alias endel sudah dilengkapi.

“Tapi untuk yang di kelola dua orang lagi (Akiong dan Toha) saya tidak mengetahui karena beda lingkungan dan RT, ” ujarnya

Hariri juga menceritakan untuk tambang batu itu di hargai 250 ribu semobil jenis engkel dan 40 ribu untuk tanah merahnya, itu dalam sehari bisa 30 mobil engkel untuk muatannya.

Pihak pengelola tambang galian C selama ini sudah mengikuti apa yang menjadi permintaan warga untuk menutup terpal bagi mobil pengangkut Batu Tambang atau Tanah merahnya dengan terpal dan menyiram jalan serta memberikan bantuan dalam bentuk uang senilai 5000 permobil yang jenisnya engkel

“Ya sekarang setalah di hentikan oleh pihak kepolisian kita tidak bisa memberikan bantuan lagi untuk pembanguan masjid yang berada di pinggir Jalan Alimudin Umar.”tutup Hariri.
(Din/Rf)