Pungut Uang Sekolah, Gubernur Arinal Ancam Copot Jabatan Kadisdikbud

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Banyaknya pengaduan orang tua murid SMA/SMK penerima bantuan BOSDA yang dimintai pungutan biaya SPP dan pembangunan boleh pihak sekolah yang dirasa membebani walimurid di masa Pandemi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakui dirinya yang menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Dan Gubernur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung. Jumat (19/3/21)

” Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” Kata Arinal.

Namun tidak dengan prakteknya, masih banyak sekolah yang memungut biaya ke siswa dengan alasan tidak lagi menggunakan Bantuan Operasional Siswa (Bosda) pada tahun ini. Dan sebelumnya, soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu menuai sorotan dari Ombudsman dan Kejati Lampung.

Sebelumnya Kepala bidang Pendidikan SMK Zuraidah menjelaskan adanya penambahan Bosda untuk 9 Kabupaten yang meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Kota Metro.

“Kebijakan itu diambil pemerintah sebagai langkah membantu masyarakat tidak mampu di Lampung, serta mempertimbangkan dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) hingga saat yang belum tuntas,”sambungnya

“Sasaran BOSDA kini bukan untuk sekolah gratis pada 6 daerah saja, tetapi diberikan ke siswa tidak mampu pada 15 kabupaten/kota di Lampung,” ucap Kepala Bidang SMK Zuraida

Sementara itu, menurut dia kuota penerima BOSDA juga telah ditentukan. Pada SMK sebesar 10 persen, sedangkan SMA sebesar 15 persen dari seluruh siswa di Lampung.

“Pemerintah provinsi telah menganggarkan sekitar Rp52 miliar per tahun untuk mengakomodir seluruh penerima BOSDA pada seluruh kabupaten/kota,” bebernya

Dia mengatakan, BOSDA dapat digunakan untuk operasional sekolah, serta mengatasi persoalan dampak dari covid-19. “BOSDA boleh untuk membiayai pembelajaran online,”tuturnya

Diketahui, sebelum kebijakan itu diambil, sekolah penerima BOSDA hanya pada 6 daerah, meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Mesuji.

Yang terjadi pada SMA 14 masih adanya pungutan bagi siswa dengan alasan sesuai pergub no 61 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa sekolah bisa mengelola pendanaan yang akhir ada siswa penerimaan bosda di kurangi dan di alihkan ke reguler.

Di SMA 14 ada 320 penerima bosda pada tahun 2019 tapi untuk tahun 2020 ada pengurangan sebesar 15 persen dari Dinas pendidikan Provinsi Lampung.

Jadi hanya 154 siswa yang mendapat bantuan bosda dan yang tidak menerima bantuan bosda sekitar 166 siswa dan itu harus membayar dengan keikhlasan dari orang tua siswa.namun kita pihak sekolah tidak mematok biaya dengan angka yang tinggi, bervarisi ada yang orang tua siswa yang tidak mampu kita bantu.

Untuk kelas 12 di SMA 14 yang mengikuti ujian akhir bagi siswa yang terkena pengurangan Bosda membayar iuran sekolah ada yang 100 ribu dan 150 ribu dan itu sudah kita berita tau kepada orang tua murif.”jelas Waka kesiswaan SMA 14 Herni. (Din/RF)