BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Camat Enggal, Samsul Rizal angkat bicara terkait kekisruhan yang terjadi antara lurah Tanjung Karang, Juaini, RT dan warga kelurahan Tanjung Karang yang berseteru berebut rumah PAUD, Senin (5/4/2021).
Dalam kesempatan ini, camat Enggal, Samsul Rizal tidak menyetujui pembentukan PAUD baru yang akan di bentuk oleh lurah Tanjung Karang, Juaini.
” Saya tidak setuju, karena disitu ada PAUD Melati yang memang sudah tercatat di dinas serta berbadan hukum, kalau memang sudah tidak beroperasi lagi baru bisa mendirikan PAUD baru,” terangnya.
Menurut dia, dirinya sempat mendapat undangan dari lurah Juaini lewat aplikasi WhatsApp. Surat undangan tersebut terkait pembentukan struktur PAUD kelurahan yang baru.
” Jadi saya pikir, ini tidak boleh dilakukan karena dalam perwali nomor 39 tahun 2020 di jelaskan SPS atau PAUD binaan kelurahan harus satu. Saya pikir ini tindakan melanggar aturan, karena saya tidak paham dengan masalah PAUD sehingga saya mengajak orang yang berkompeten yakni ketua Himpaudi kecamatan,” tegas dia.
Dalam musyarawah tersebut sempat terjadi kekisruhan karena terjadi perbedaan pendapat atau tidak seide. Mereka tetap ingin membentuk PAUD baru, namun kami bersikeras karena tidak sesuai dengan aturan.
” Kami menyarankan boleh membentuk yang lain, seperti TPA atau kelompok bermain atau sebagainya asal jangan membentuk PAUD baru,” pungkasnya.
Samsul Rizal menilai lurah Juaini bersikap arogan karena melakukan pemecatan terhadap tiga RT yang dianggap tidak sependapat dengan berdirinya PAUD Tanjung Karang yang akan di dirikan oleh lurah Juaini.
” Pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan, itu tidak boleh dan ini arogan namanya. Makanya, tidak saya tanda tangani dalam kata lain saya tidak menyetujui pemberhentian RT tersebut karena alasan suka tidak suka,” kata dia.
Sebelumnya, dari hasil diskusi, Samsul Rizal meminta lurah untuk menunda pemecatan ke tiga RT tersebut, seharusnya ini di diskusikan terlebih dahulu.
” Dan diskusi saya untuk di pending dan jika ada pemberhentian agar di lakukan pemilihan secara langsung oleh warga,” kata dia.
Dia menerangkan, sampai saat ini ke tiga RT ini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai RT walupun sudah diberhentikan oleh lurah Juaini.
” Mereka masih menjabat, karena sahnya pemberhentian RT itu tergantung ada atau tidak nya persetujuan camat. Kalau camat tidak tanda tangan berati tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya. (Din/AA)
