Pemkot Terima 2.000 Kuota PTSL dari BPN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Pemerintah kota Bandarlampung pada tahun 2021 mendapatkan kuota sebanyak 2.000 bidang tanah yang akan di daftarkan secara lengkap dan di legalkan secara hukum.

Hal itu diungkapkan oleh walikota Bandarlampung Eva Dwiana usai menghadiri kegiatan sosialisasi pengawalan dan pengamanan kegiatan proyek strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gedung Semergou, Kamis (8/4/2021).

“Kita di kota Bandarlampung mendapat 2.000 bidang tanah PTSL dari BPN, ” ujar Eva.

Lanjut bunda Eva, mudah-mudahan dengan adanya pemaparan ini kita tahu tupoksi-tupoksinya agar kita tahu apa yang harus kita lakukan.

” Mudah-mudahan petugas di kecamatan dan kelurahan sudah memahami dan juga kita semua bisa melakukan yang terbaik kalau ada masalah pertanahan di kota Bandarlampung, dan kedepanya Pemkot bisa melaksanakan segala sesuatunya dengan baik terutama mengenai aset-aset daerah,” kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) kota Bandarlampung Juju Tri Handayani mengatakan sosialisasi ini merupakan pengawalan dari kejaksaan tinggi terkait pelaksanaan PTSL agar masyarakat tahu dan paham apa yang menjadi kewajibannya.

” Dan para lurah, camat serta pokmas yang menjadi perpanjangan tangan Bu wali juga memahami apa yang menjadi kewajibannya dalam pelaksanaan PTSL supaya semuanya bisa berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, kriteria bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta PTSL yakni adalah yang belum terdaftar di kantor Badan Pertahanan kota Bandarlampung.

” Yang belum terdaftar ya,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Juju juga mengatakan bahwa BPN kota Bandarlampung sedang merencanakan sistem online untuk proses PTSL kedepanya.

” Kita sedang menuju ke sistem online,” ungkapnya. (Din/AA)