3 Hotel dan 4 Rumah Makan Disegel Pemkot Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW– Tim pengendali pemeriksaan pajak Kota Bandarlampung (TP4D) kembali merazia rumah makan dan hotel di sepanjang jalan Teuku Umar dan jalan Sultan Agung serta hotel yang berada di jalan Yos Sudarso dan jalan Dr Susilo, Rabu (23/6/2021).

Dari hasil penelusuran tim TP4D kembali melakukan penyegelan empat rumah makan (Rumah makan sederhana, Rumah makan soto sedap Boyolali, rumah makan mba Mar, dan Resto Gaaram di MBK) dan tiga hotel (Hotel Sari Damai, hotel Sahid, dan hotel Marcopolo).Penyegelan dilakukan karena tidak optimal dalam penggunaan tapping box dan melakukan penunggakkan pajak.

Ketua tim TP4D, Umar mengatakan pelanggaran berkenaan dengan masalah peraturan daerah kita yang berkaitan dengan pajak.

” Ada tunggakkan-tunggakkan yang belum mereka selesaikan, oleh karena itu kita berikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan tunggakan-tunghakan terhadap pemerintah kota Bandarlampung secepatnya,” kata dia.

Menurut dia, penyegelan yang di lakukan oleh tim bersifat sementara sampai permasalahan antara wajib pajak (pengusaha) dengan pemerintah kota selesai.

” Untuk sementara tidak boleh beroperasi, tapi kalau dia (pengusaha) sudah menyelesaikan kwajiban dan ada beberapa hal serta clear maka di perbolehkan untuk buka kembali,” kata dia.

Kedepannya ia berharap kepada pengusaha hotel, pengusaha rumah makan dan pengusaha lainya untuk bekerjasama dengan baik untuk mentaati peraturan yang berlaku.

“Pemerintah kota senantiasa memberi peluang yang besar bagi semua pengusaha yang ada di kota tetapi dengan catatan kerjasama yang baik. Kalau terjadi sinergitas saya rasa akan aman, karena pemerintah kota pasti memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Dengan adanya penyegelan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menimbulkan kesadaran bagi para pengusaha agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

” Tapi bukan karena kita melakukan ini, tetapi kesadaran dari para pengusaha itu akan muncul dengan sendirinya. Oleh karena itu diminta kepada semua masyarakat untuk melakukan kontrol apakah pembayaran sudah melalui alat tapping box itu,” harapnya.

Diketahui untuk rumah makan sederhana yang berada di Jalan Teuku Umar di segel dan tidak boleh beroperasi selama tiga hari karena tidak menggunakan tapping box selama setahun dari tahun 2019 serta tidak optimal dalam pengawasan.

” Untuk tunggakan pajaknya memang tidak ada, potensinya seharusnya masuk 12- 15 perbulan. Yang di bayar hanya 5 juta/bula . Untuk soto sedap boyolali di Jalan Sultan Agung kasusnya sama tidak optimal dalam penggunaan Taping Box sejak 2020, potensinya yang seharusnya sekitar 9-10 juta perbulan yang masuk ke dalam kas daerah.
Selanjutnya rumah makan mbak Mar di jalan Sultan Agung menunggak pajak dari bulan Maret 2020 yang seharusnya 6.5 juta perbulan hasil pengawasan dari BPPRD, akan tetapi ini hanya membayar 1 bulan. Untuk taping box rumah makan mbak Mar menggunakan namun tidak optimal. Sementara untuk Restoran siap saji Gaaram yang berada di lantai 2 Mall Boemi Kedaton tidak membayar pajak sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang dan tidak optimal dalam penggunaan taping box yang seharusnya 10 juta perbulan ini sudah dalam pengawasan BPPRD. Ternyata ada tunggakan 100 juta dari pertama launching,” ungkapnya.

“Untuk Hotel Sari Damai di jalan Teuku Umar mempunyai tunggakan dari bulan Maret 2020. Sebulan estimasi kita 5 juta, dan taping box tidak ada masalah.!Hotel Sahid di jalan Yos sudarso menunggak pajak 16 – 20 juta perbulan dari bulan November 2020.
Hotel Marcopolo di Jalan Dr Susilo, dari bulan Februari 2019bsampai bulan Mei 2021 perkiran 25 juta per bulan,”imbuhnya. (Din/AA)