Eva Klarifikasi Terkait Belum Optimalnya Pencapaian Pendapatan Daerah

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Eva Dwiana menghadiri acara Rapat Paripurna Tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua III Edison Hadjar, di ruang sidang utama, Jum’at (2/7).

Dalam acara ini, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dibawa ke tingkat selanjutnya untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Meski semua fraksi menyetujui, ada beberapa anggota dewan yang memberikan saran dan masukan serta klarifikasi masalah untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, diantaranya pandangan umum dari perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, Rahmat Nafindra S.IP terkait capaian pendapatan yang dinilai belum optimal.

Menanggapi capaian pendapatan yang belum optimal, Walikota Bandarlampung mengatakan hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya terkait masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak, pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor perekonomian terutama pada sektor jasa dan usaha, belum maksimalnya pengenaan hukuman/denda bagi penunggak pajak, wajib pajak tidak sepenuhnya menggunakan tapping box, sarana dan prasarana penunjang belum optimal, dan belum terbukanya akses untuk memasuki data base melalui sarver pada beberapa wajib pajak hotel.

“Untuk itu kedepannya kami akan menerapkan sanksi yang lebih maksimal sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, serta melaksanakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan instansi vertikal seperti Dirjen Pajak, Badan Pertahanan Nasional, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung,” ungkapnya. (Din/AA)