Pemkot Pinta Bakso Sony Kooperatif Bayar Pajak

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengadakan press conference Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung perihal Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait tidak kooperatifnya pemilik usaha Bakso Sony atas penggunan alat Tapping Box, di Ruang Rapat Walikota, Senin (5/7).

Dalam kegiatan kali ini turut hadir, Walikota diwakili oleh Wakil Walikota, Dedy Amrullah, Sekda, Kadis Kominfo, Inspektorat, dan Ketua Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Dedy mengatakan dalam masa pandemi Covid19 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, tapi Pemkot selalu berupaya melakukan penagihan-penagihan pajak, salah satu contohnya penagihan pajak pada pemilik restoran Bakso Sony.

“Bakso Sony merupakan hak usaha dari pemilik Bakso Sony. Kemarin, kami melakukan penutupan gerai karena tidak kooperatifnya perusahaan tersebut yang tidak optimal dalam menggunakan Tapping Box,” kata dia.

Penggunaan Tapping Box, lanjut dia, merupakan instruksi dari Komisi Pemberian Korupsi (KPK) karena kalau tidak menggunakan Tapping Box dikhawatirkan akan terjadi kebocoran, dan ini sangat efektif.

“Dan mengenai pengenaan pajak PB 1 itu didasari oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang diturunkan dalam perda 1 Tahun 2011 mengenai pajak daerah sebesar 10%, dan pajak itu dipungut bukan dari perusahaan, pajak itu dipungut dari konsumen. Perusahaan hanya dititipkan, untuk pengawasannya melalui Tapping Box yang langsung connect dengan bank, connect dengan KPK RI,” ungkap dia.

Dalam hal ini, pemkot sangat menyesalkan dari 18 gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandarlampung setelah kita lakukan evaluasi tidak signifikan pendapatannya dan tidak optimal dalam penggunaan Tapping Box.

“Kami mengharapkan supaya perusahaan itu menggunakan Tapping Box sebagai upaya pengawasan lebih lanjut. Jadi kaitannya dengan hal ini, jangan salah tafsir bahwa kami melakukan ini sesuai amanat undang-undang. Kalau dia (Bakso Sony) mau mengefektifakan penggunan Tapping Box ini selesai,” tegasnya.

Menurut Deddy, Bakso Sony sampai saat ini belum mau menandatangani fakta integritas yang terdiri dari empat point. Alat Tapping Box yang kita pasang dari pertama kali tidak pernah digunakan, mereka (Bakso Sony) memakai alat mereka sendiri namanya register dengan alasan nanti akan dikumpulkan dan akan ditransfer ke Tapping Box, namun setalah kami tunggu dashboard kita (Tapping Box yang terconect) itu tidak pernah bergerak.

“Kami minta kejujuran dan pertolongannya, supaya Bakso Sony bantu untuk pembangunan pemkot. Ini uang bukan buang Bakso Sony tapi ini uang dari konsumen yang makan di Bakso Sony. Jadi kita harapkan jangan gunakan register, tapi gunakan saja Tapping Box,” pintanya.

Sementara itu, Kaban BPPRD, Yanwardi mengatakan kebocoran atau kerugian kalau kita estimasikan dari kita melakukan pengawasan terakhir dari 18 gerai itu estimasinya sekitar Rp400 – Rp500 juta/bulan.

“Yang baru setor Rp150 juta paling tinggi, saya gak mau mengandai-andaikan itulah gambarannya, yang selama ini katanya Tahun 2018. Itulah yang kita temukan, kita memaksimalkan Tapping Box dengan persuasif, dengan surat, tapi mereka hanya sekali datang. Saat kita surati, dan kita panggil tapi mereka (Bakso Sony) tidak datang lagi, dan terakhir saat kita undang di ruang pojok namun tidak hadir lagi. Dan semuanya itu sudah kita lalui prosesnya, dan tidak ada pilih kasih, serta saya informasikan dari 22 rumah makan yang kita tutup sementara sudah selesai semuanya, dan mengakui kesalahannya serta siap melakukan pemasangan Tapping Box,” ungkapnya.

Mengenai informasi adanya pemindahan gerai Bakso Sony di luar Kota Bandarlampung, pemkot menekankan agar Pihak Bakso Sony tetep melakukan kewajibannya untuk pembayaran pajak, karena tidak ada mekanisme menghilangan kewajiban pembayaran pajak. (Din/AA)