Bandarlampung Masuk Zona Merah

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Berdasarkan skor penilian yang dilakukan tim Gugus Tugas Pusat pada 27 Juni – 4 Juli, tiga wilayah di Provinsi Lampung memasuki zona merah. Ketiga wilayah tersebut yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Utara, Selasa, (6/7).

Sementara itu, 11 wilayah lain yakni Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kota Metro masuk ke dalam zona orange. Dan Satu-satunya wilayah yang masuk ke dalam zona kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Masuknya Kota Bandarlampung ke zona merah (resiko tinggi) penyebaran Covid19 membuat masyarakat harus lebih waspada.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli. Dia mengatakan bahwa mulai hari ini, Kota Bandarlampung kembali berduka, karena kita masuk ke dalam zona merah.

“Tetapi kita tidak akan berlama-lama, target saya kalau bisa satu minggu balik lagi ke zona orange,” kata dia.

Menurut Edwin, tingginya angka kematian yang disebabkan oleh Covid19 mempengaruhi masuknya Kota Bandarlampung kedalam zona merah.

“Angka kematian adanya di rumah sakit, terjadi angka kematian tinggi. Karena mereka yang sudah dirujuk ke rumah sakit sudah dalam kondisi kritis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masuknya Kota Tapis Berseri kedalam zona merah tentunya pihak pemerintah kota akan memberlakukan pengetatan, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah gencar di lakukan oleh pemerintah kota (pemkot).

“Ketegasan dari pemkot sudah ada sebelumnya, tapi dalam bentuk himbauan-himbaun ya, artinya belum dalam bentuk denda uang atau hukuman melainkan dalam bentuk penyadaran terhadap masyarakat,” terangnya. (Din/AA)