BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Guna menekan laju penyebaran Covid19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai hari Senin (12/7). Hal ini diputuskan usai Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartato secara resmi mengumumkan pada, Jum’at (9/7).
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengaku kaget saat menerima informasi tersebut karena menurutnya pemkot sudah bekerja dengan luar biasa dan pemkot siap melaksanakan PPKM darurat.
“Ini diluar dugaan kita (pemkot), kalau memang kita harus melakukan PPKM darurat apa boleh buat, dan kita harus kerjasama dengan baik,” ujarnya.
Namun, dengan adanya PPKM darurat ini membuat pemkot dan forkopimda lebih semangat untuk melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Bandarlampung.
“Untuk masyarakat jangan bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. Pokoknya kita harus, harus, harus memakai protokol kesehatan,” katanya.
Kedepannya pemkot akan lebih memperketat aktivitas masyarakat, bukan hanya di centra saja tapi di jalan protokol sampai tingkat kelurahan kita akan turun.
“Untuk semua aktivitas kalau kemarin dibatasi tetapi masih ada kelonggaran maka akan lebih kita perketat, kita keliling, nanti malam dan besok pagi kita akan keliling, kita harus turun,” ucapnya.
Terkait bantuan sosial saat pemberlakuan PPKM darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dari pusat. “Nanti ada, tapi masih nunggu aturan dari pusat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Stage Holder untuk penerapan PPKM darurat.
“Tadi sudah ditentukan langkah-langkah kongkrit ibu walikota, dan Satpol PP akan bekerja sebaik-baiknya dengan berkoordinasi dengan semua Stage Holder,” terangnya.
Menurut dia, tingkat kedisplinan masyarakat sebagian sudah cukup baik, namun kita tidak boleh menutup mata karena memang ada sebagian kecil yang belum patuh dengan kebijakan pemerintah.
“Ini adalah tugas kita untuk mengedepankan cara persuasif tetapi juga sekaligus mengedepankan rasa humanis, namun jika masih tidak bisa diatur maka kita berlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika situasi dalam keadaan darurat,” jelasnya. (Din/AA)
