BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Menindak lanjuti intruksi Pemerintah Pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 (empat) mulai Senin, 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota Bandarlampung mengharapkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, forkopimda, dan semua elemen untuk bekerjasama menuju zona aman.
Menurut Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana di ruang rapatnya menerangkan pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 ini adalah pembatasan jam operasional baik pasar tradisional sampai pedagang kaki 5 (lima) dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Senin (26/7).
“Pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara untuk pedagang kaki 5, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pasar loak, pasar burung, pasar batik/bambu kuning, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain sejenisnya diizinkan buka dengan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer harus ada,” terangnya.
Selain itu, untuk warung makan tegal (warteg), pedagang kaki 5, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
“Dengan syarat memakai protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan penyediaan handsanitizer,” ujarnya.
Sementara itu, untuk rumah makan, restoran atau cafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25%.
“Dan menerima makanan dibawa pulang atau Take A Way dengan dibatasi jam operasional mulai jam 07.00 WIB sampai jam 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Ia menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket/pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan diberlakukan ketentuan jam operasional.
“Mulai dari jam 07.00 WIB sampai jam 20.00 WIB dan hanya menerima Take A Way dan tidak menerima makan ditempat. Ini berlaku di mall, dan untuk Bambu Kuning, Simpur Center, dan Pasar Tengah juga diperbolehkan,” ungkapnya.
Selain itu, untuk kegiatan event olahraga baik pertandingan olahraga, hanya boleh diselenggarakan oleh pemerintah tanpa ada penonton.
Bunda Eva berharap, dengan adanya informasi ini, khususnya untuk masyarakat kota bisa mengerti serta memahami, apa yang dilakukan ini memang cukup berat.
“Tetapi dengan kita bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, Forkopimda dan semua elemen yang ada di Kota Bandarlampung InsyaAllah secepatnya Kota Bandarlampung bisa masuk zona aman, sehingga kita bisa aktifitas normal kembali,” harapnya.
Sementara itu, Tim Satgas, Samsul Rizal mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.
“Kalau bisa jangan sampai dendalah, ini kan PPKM yang penting masyarakat saling ngerti aja tapi tetap tegas. Dan kami setiap malam tetap melakukan operasi yustisi, dan alhamdulilah tempat yang kita lakukan operasi masih nurut tidak ngeyel,” pungkasnya.
Dengan adanya PPKM Darurat Level 4 ini Pemerintah Kota Bandarlampung menggandeng atau berkoordinasi dengan TNI dan Polri. (Din/AA)
