BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Hal tersebut menindak lanjuti laporan dari Polres Lampung Selatan Nomor LP/807-B/VII/2001/SPKT/ RES LAMSEL/POLDA LPG TANGGAL 13 AGUSTUS 2021.
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada Sabtu lalu (14/08) sekira Pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Subid III DIT Krimum Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Sat Reskim Polres Lamsel dan unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan tersebut berinisial RS bin S (25) Warga Lampung Timur. Senin (16/8).
“Ini merupakan keberhasilan, pengungkapan kasus ini tidak lebih dari 24 jam. Setalah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau pelaku berada dipersembunyiannya, tim gabungan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Karena pelaku melakukan perlawanan aktif akhirnya petugas melumpuhkan kaki tersangka dengan menembak kaki tersangka,” kata dia.
Pandra menjelaskan, kronologis kejadian terjadi di kontrakan depan Toko Sun Plus Jl. Lintas Sumatera Sebaya Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Awal mula dimana pada Tanggal 13 Agustus 2021 tersangka (RS bin S) melakukan pesanan atau Open Booking Order (BO) dengan korban NA binti B (31) warga OKU Selatan melalui akun Mi-Chat.
“Telah ada kesepakatan harga Rp150 ribu dari sebelumnya Rp300 ribu, karena korban tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka, sehingga tersangka sakit hati dan kesal hingga akhirnya tersangka mengambil pisau dari dalam tas dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri,” jelas dia.
Tentunya, lanjut Pandra, atas kejadian ini pelaku RS bin S akan dikenakan Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain atau Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun. Jadi untuk sementara tersangka RS bin S diamankan di Polda Lampung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dalam kasus ini Ki sudah memeriksa 7 orang saksi,” ungkap dia.
Dari kejadian tersebut, direktorat reserse kriminal umum berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna hitam milik korban, dua unit handphone merk Oppo dan Vivo milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik pelaku, dua unit handphone milik pelaku, dua buah tas pinggang warna hitam dan loreng milik pelaku, satu unit jam tangan, satu unit dompet berisi KTP milik pelaku. (Din/AA)
