BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Ungkap kasus tindakan melawan hukum, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang amankan dua tersangka spesialis pelaku pencurian barang antik.
Berdasarkan keterangan laporan masuk dari beberapa korban, jajaran Polsek segera mengambil tindakan dengan melacak keberadaan korban, alhasil kedua tersangka berhasil diamankan dikediamannya masing- masing. Kamis. (19/08).
Rosali, Kapolsek Tanjung Senang dalam Konferensi Pers menyampaikan, pelaku melancarkan aksi dengan berbagi peran masing- masing. Yogi, warga Itera mengunjal kursi dengan melompat pagar, sedangkan Anggi mengamankan lokasi TKP dengan menunggu diatas motor.
“Pelaku spesialis pencurian barang Antik, hasil curian yang berhasil diamankan, perabot rumah tangga seperti meja dan kursi di teras rumah korban, dan dipasarkan melalui media sosial Facebook,” kata dia.
Lanjut Rosali, sasaran aksi kedua tersangka, beraksi pada wilayah hukum Polsek Tanjung Senang, tepatnya di komplek pemukiman perumahan-perumahan mewah.
“Kurun waktu 1 bulan, kedua tersangka sudah 13 kali melakukan aksi dengan menunggangi sepeda motor, saat ini baru terdapat 6 laporan korban,” lanjut dia.
“1 malam 3 lokasi rumah di lokasi berbeda, tetapi masih dalam satu wilayah kerja,” sambung dia.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Aipda Juwanda mengatakan, tersangka berprofesi sebagai driver ojek online, sebelum melancarkan aksi keduanya sudah terlebih dahulu lakukan maping lokasi pada siang harinya.
“Beropresi jam 00.00, saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait indikasi tersangka lainnya,” ucap dia.
Atas tindakan perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 4 unit Handphone, 2 Shet Kursi, 2 stell pakaian, 2 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat dan Yamaha Mio GT. (Din/AA)
