BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Orang tua siswa (wali murid) SMPN 44 jalur Bina Lingkungan (Biling) menduga oknum pihak sekolah lakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk pembelian seragam sekolah serta buku modul LKS. Kamis (19/8).
Sebut saja Bunga (31). Dia menjelaskan, bahwa di masa pandemi ini pendapatan suaminya sangat merosot, sehingga dia merasa keberatan dengan permintaan oknum pihak sekolah.
“Suami saya kerjanya buruh lepas. Kebetulan anak saya baru masuk kelas 7, dan mendaftar melalui jalur Biling. Saya disuruh bayar baju sekolah dengan total Rp.670.000, dan itu beda dari buku LKS yang berjumlah 12, disuruh nebus Rp.120.000. Padahal kita ikut program biling yang seharusnya tidak bayar,” keluh dia.
Dia menjelaskan, dari semua yang ditawarkan pihak sekolah, hanya buku modul LKS saja yang dibeli oleh dirinya.
“Saya kurang tau diwajibkan atau tidak. Yang saya tau, dia (oknum SMPN 44) ngomong kalau Biling hanya baju OSIS dan Pramuka saja yang didapat, jadi disuruh nebus baju muslim, baju batik, dan lain-lain. Yang harganya Rp.670.000. Saya tidak punya uang jadi saya tidak beli. Padahal saat ini sekolah tidak tatap muka. Saya hanya membeli buku modul LKS Rp.120.000,” terang dia.
Saat ditemui Lampung Segalow, Kepala SMPN 44, Karyati Astrawinta menjelaskan, untuk pembelian baju pihak sekolah sudah memesan ke pihak lain sudah jauh-jauh hari.
“Ini hanya perencanaan saja, sehingga pada saat belajar tatap muka bisa dikenakan oleh siswa,” kata dia.
Menurut dia, untuk masalah buku modul itu merupakan permintaan wali murid berdasarkan rapat komite sekolah.
“Alasannya saat pembelajaran Daring, orang tua murid mengeluh anaknya dapat apa? dan modul yang kita berikan ini merupakan bagian dari pembelajaran tersebut, agar anak-anak ini memiliki kompetensi di dalam bidangnya,” jelas dia.
Dalam Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Untuk diketahui segalow, inilah daftar yang ditawarkan pihak SMPN 44 kepada siswa Biling, yang notabene kekurangan biaya pendidikannya ditutupi oleh Pemerintah Kota Bandarlampung diantaranya Baju Muslim Rp.200.000, Baju Batik Rp.105.000, Baju Olahraga Rp.150.000, Dasi Rp.25.000, Tali Pinggang Rp.25.000, Bad Lokasi 2 buah Rp.20.000, Bad Nama Rp.20.000, Jilbab 2 buah Rp.100.000, dan 12 buku modul Rp.120.000. (Din/AA)
