Penyekatan Tunggu Intruksi Kemendagri

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, khususnya di Kota Bandarlampung akan kembali berakhir hari ini, Senin, (23/8).

Terkait hal tersebut, Kapolresta Bandarlampung Kombespol. Ino Harianto, menerangkan untuk ada tidaknya penambahan penyekatan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu Mendagri ya. Terakhir memang hari ini 23 Agustus, jadi ini tergantung seperti apa status yang ada di Provinsi Lampung khususnya Kota Bandarlampung di level mana? Apakah masih di level 4 atau sudah turun ke level berikutnya?,” ujar dia.

Kalau memang sudah turun dari level 4, lanjut dia, tentunya perlakuannya akan diperlonggar sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung.

“Kalau sudah turun di level 3, perlakuannya juga akan kita sesuaikan, ada kelonggaran-kelonggaran di dalamnya. Yang penting saya berharap kepada masyarakat, apapun yang kita lakukan dari Pemkot, Forkopimda dan gugus tugas semua itu untuk keselamatan masyarakat sehingga diperlukan kerjasama dengan baik untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata dia.

Menurut Ino, dengan adanya penyekatan pengetatan mobilitas masyarakat dari hasil evaluasi Minggu lalu penurunan mobilitas masyarakat di Kota Bandarlampung mengalami penurunan 20-25%.

“Ini ada penurunan sekitar 20 sampai 25%, mobilitas artinya harapan dari Mendagri sudah kita tindak lanjuti dan berjalan dengan baik. Kepatuhan masyarakat yang paling kita perlukan, kalau masyarakat patuh, kita tidak perlu melakukan penyekatan jalan. Kalau PPKM Mikro di tingkat RT sudah berjalan dengan baik, gak perlu kita teriak-teriak, dan memasang pembatas jalan. Semuanya kalau masyarakat taat di rumah saja, gak perlu ada kerumunan dan mobilitas,” beber Ino. (Din/AA)