BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa Driver Ojek Online (Ojol) Joddy Wijaya (24). Kamis (26/8).
Dalam konferensi Pers, Direktur LBH PAI, Ilyas, meminta pihak polisi penyidik Polsek Kedaton untuk berlaku objektif dalam mengungkap kasus pengeroyokan ini.
“Dan segera menetapkan tersangka terhadap siapapun yang sudah melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” pinta dia.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada semua rekan-rekan yang tergabung dalam Organisasi Ojek Online untuk tetap kompak, bersatu dalam mengawal proses hukum ini.
“Dengan cara yang santun dan tidak anarkis. Jadi kami sebagai kuasa hukum mempercayakan penuh terhadap penyidik Polsek Kedaton untuk mengungkap secara terang benderang perkara dugaan kasus pengeroyokan dan dapat dikenakan Pasal 170 KUH Pidana,” tegas dia.
Sebagai kuasa hukum dari Joddy Wijaya, pihaknya berharap agar penyidik dapat mengenakan pasal ini terhadap para pelaku.
“Paling lama penjara 5 Tahun 6 Bulan. Dan menurut informasi ada 3 orang yang sudah diamankan, lebih lanjut kami meminta proses pengembangan, karena ada sebuah video yang bisa menjadi petunjuk sebagai langkah kongkrit untuk mengungkap kasus ini,” harap dia.
Diketahui, sebelumnya pada Senin lalu (23/8) dini hari Joddy Wijaya (24) dikeroyok oleh 6 orang karyawan Ayam Geprek Bekokok. Pengeroyokan itu terekam dalam CCTV, dimana para karyawan berhamburan keluar dan melakukan pengeroyokan karena Joddy minta pesanannya diganti dan menyuruh pihak karyawan Ayam Geprek Bekokok mengantarkan pesanannya sendiri ke Customer. Atas peristiwa tersebut Joddy melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Kedaton dengan nomor : TBL/604/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/ SEKTOR KDT. (Din/AA)
