Pemkot Bandarlampung Himbau Kibarkan Bendera

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menghimbau masyarakat untuk kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, toko, maupun kantor pemerintah. Selasa (14/9).

Hal ini seiring dikeluarkannya Surat Edaran Pemkot Nomor: 800/1217/1.02/2021, Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun.

Dalam surat yang ditandatangani Plh. Sekertaris Daerah, Tole Dailami, ada 3 poin utama yang dihimbau untuk mengibarkan bendera sepanjang tahun. Himbauan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandarlampung Nomor B/616/IX/2021 tanggal 2 September 2021.

Dalam surat itu, Kodim 0410/KBL memohon untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun. Surat edaran tersebut, juga ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Bandarlampung, untuk menginstruksikan warganya.

Terkait kebenaran surat edaran itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan “Ya kenapa enggak sih, itu kan bendara kita sendiri. Mudah-mudahan InsyaAllah dengan adanya himbauan seperti ini masyarakat dan kita semuanya adalah bagian dari apa yang kita punya,” ujar dia.

Lanjutnya, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti instruksi dari pusat, karena menurutnya ini adalah bentuk kolaborasi antara pusat dan provinsi yang harus sejalan agar sesuai dengan harapan.

“Kita ikutin deh semua instruksi pusat dan provinsi kita lakukan, karena kolaborasi antara pusat, pemerintah provinsi, dan Kota Bandarlampung harus sejalan. Kalau kita sejalan, bunda yakin kolaborasinya akan bagus sesuai dengan harapan,” ajak dia.

Ada pun poin dalam surat tersebut, diantaranya rumah-rumah penduduk, perkantoran baik pemerintah maupun swasta, hingga Rumah Toko (Ruko) se-Kota Bandarlampung. Dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang tahun di depan rumah, perkantoran, dan pertokoan di wilayah kerja masing-masing. (TSF/AA)