BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengundang pihak pengusaha gerai Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan permasalahan ini pada hari Senin kemarin (20/9).
Undangan tersebut dipenuhi oleh pihak Bakso Sony dengan membawa 4 orang bersama pengacara. Pertemuan ini berlangsung secara tertutup di Lantai 5 Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung. Selasa (21/9).
Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, Pihak Bakso Son Haji Sony tak kunjung mengumpulkan data dengan lengkap, oleh karena itu Pemkot akan menjadwalkan ulang di hari Senin.
“Tadi datang 4 orang bersama pengacara Bakso Sony, Dedi Setiadi. Data-data yang kita minta belum sepenuhnya dilengkapi. Kita jadwalkan ulang di hari Senin. Mereka juga sudah berjanji, hari Senin akan melengkapi data-data yang kita minta,” tutur dia.
Ia berharap, dengan kehadiran pihak pengusaha Bakso Sony tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara manajemen dan Pemerintah Kota Bandarlampung. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Sejujurnya, ayolah kita duduk bersama. Kita tidak perlu berlarut-larut. Ini urusan lain pemeriksaan ini, kita pisahkan, tidak usah bawa kesana, bawa kesini. Mengalihkan pandangan, mengalihkan informasi. Kasihan masyarakat yang menilainya,” ujar dia.
Lanjutnya, ia menjelaskan pemeriksaan BPPRD terkait pajak dan penutupan sementara usaha Bakso Sony merupakan ranah Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung.
“Kita minta kejujuran pajaknya, transparan potensi pajak daerah dan pusatnya. Kita mau itu aja, selesai urusannya, tidak perlu panjang-panjang. Urusan tutup menutup, segel menyegel, itu TP4D,” kata dia.
Sementara TP4D menutup 18 gerai Bakso Sony sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Yanwardi mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.
“Maunya apa gitu lho, kalau memang dia keberatan, bagaimana bentuknya. Tidak bisa bayar sekali, bayar dua kali, tiga kali, atau gimana. Pemerintah tidak kejam, masyarakatnya diayomi. Jangan bawa-bawa ke politik tidak bagus itu,” tegas dia.
Menurutnya, teguran yang diberikan kepada pengusaha Bakso Sony sudah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan teguran tertulis, pemasangan banner di gerai Bakso Sony, hingga penyegelan bertahap yang dimulai sejak 3 bulan lalu.
“Pengacaranya tiga kali datang, dia tidak membicarakan masalah solusi penyelesaiannya. Hanya tanya SK dan lainnya. Pemerintah itu nggak kejam, dia mengayomi masyarakat,” tutup dia. (TSF/AA)
