BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres telah berhasil mengungkapkan kasus-kasus narkotika dan obat-obat terlarang di Aula Polda Lampung Itera. Rabu (22/9).
Pada kegiatan pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa Tim jajarannya telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang dalam periode Januari-September 2021.
“Selama 9 bulan Kami telah melakukan upaya-upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan hasil yang didapat bahwa telah terungkap jumlah kasus narkoba sebanyak 1.414 kasus, jumlah tersangka 1.926 yang berhasil diamankan, jumlah Barang Bukti (BB) yang disita yakni ganja seberat 284 Kg 974 gram, Sabu seberat 227 Kg 34 gram, kemudian ekstasi yang berbentuk bubuk 121 gram, dan yang berbentuk butiran berjumlah 18.328 butir,” ujar dia.
Lanjutnya, kemudian ada jenis obat-obatan lainnya yakni 2.362 butir, tembakau Gorila 39.948 gram, dan uang tunai sebanyak Rp.221.434.000,-
Bersamaan, Diresnarkoba, Kombes Pol. Adhi Purboyo juga mengatakan bahwa ada satu pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan 3 tersangka yang dimana 1 tersangka tersebut berasal dari Jawa Timur, tersangka tersebut berinisial MN (27), MR (24), dan MS (31).
Dengan BB sebanyak 97,6 Kg berbentuk barang yang diduga sabu-sabu, uang tunai Rp.279.900.000, 2 unit kendaraan roda empat, 1 Unit kendaraan Sepedah Motor, 1 ATM BCA, 6 Buku Tabungan, dan 10 handphone.
“Jadi barang bukti tersebut yang sekarang kita amankan dan kemudian 3 tersangka sampai dengan hari ini kita mengamankan 2 orang yang satunya masih diamankan di Jawa Timur, jadi kasus ini mungkin akan kita terapkan Undang-undang Narkotika karena ini berkaitan dengan pengedaran Narkoba,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk kejadian awalnya ada informasi bahwa di suatu tempat pemberhentian angkutan umum bus ada penumpang yang menurunkan dus atau paket sebanyak 92 paket dengan total beratnya 97,6 Kg, dan setelah itu ada salah satu warga yang melapor kepada pihak kepolisian tentang kecurigaan dus atau paket tersebut.
“Setelah kita periksa dus tersebut menggunakan alat khusus ternyata di dalam dus tersebut terdapat Narkoba. Dan selama 22 malam kita menyelidiki dari tanggal 04 September. Akhirnya ada 2 orang datang mengambil paket atau dus tersebut, dan langsung kita interogasi yang dimana asal paket atau dus tersebut berasal dari Medan. Kemudian setelah kami interogasi mereka merupakan orang yang akan mengantar paket ke Jawa Timur, dan alhasil kami berangkat ke Jawa Timur, ternyata benar kami mengamankan MS (31). Didalam informasi, ternyata ia merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelas 1A Provinsi Jawa Timur Kota Sidoarjo,” tutup dia. (TSF/AA)
