DPRD Minta Hukum Pencemaran Pantai Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran yang diduga jenis aspal di pesisir pantai Lampung. Kamis (23/9).

“Pada prinsipnya apakah itu bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu, mesti diambil tindakan hukum,” kata dia.

Persoalan ini, kata anggota fraksi PDIP DPRD Lampung, mesti dilakukan investigasi secara menyeluruh dan maksimal oleh instansi terkait.

Menurut dia, Investigasi ini, untuk mengetahui asal pencemaran serta pelaku.
“Prinsipnya itu mesti dilakukan investigasi secara maksimal. Itu asalnya dari mana? dilakukan oleh siapa?” ungkap dia.

Permasalahan ini, kata dia, mengganggu sistim perekonomian yang beraktifitas di pesisir pantai.
“Nelayan, pariwisata, dan lingkungan kita menjadi terganggu. Jadi tidak serta merta berdampak pada biota laut saja,” lanjut dia.

“Jadi mesti melibatkan seluruh instansi terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuh dia. (Dia/AA)