ASN Bina Marga Curi Helm

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Lampung tertangkap oleh warga sedang mencuri helm di parkiran Kolam Renang Stadion Pahoman, Enggal, Bandarlampung. Selasa (5/10).

Hamim Nur Arif (47) warga Perum Griya Indah Blok C Nomor 2, Suka Bumi, Bandarlampung. Ia dipergoki pengelola parkir dan ditangkap bersama warga setempat.

Firmansyah (43), pengelola parkir mengatakan, pengunjung sering kali kehilangan helm. Ia mencurigai pelaku lalu mengintai secara diam-diam dan berhasil memergokinya.

“Memang ini sudah diincar sih dengan kita. Pihak kolam renang sering kehilangan terutama saat hari Sabtu dan Minggu, karena ramai jadi parkir gak fokus,” terang dia.

Menurut dia, di tempat parkiran motor yang dia jaga sudah kehilangan helm empat kali. Dan terakhir ini, dia dan warga lainnya berhasil memergoki.

“Helm yang sudah diambil itu merk KYT warna merah, saya pergokin saat dia sedang memindahkan helm, jadi dia sudah tidak bisa berdalih lagi. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek terdekat yakni TKT, karena kalau polsek TKB jauh,” beber dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Ipda eko Setiawan mengatakan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek bersama barang bukti sepeda motor dan sebuah helm.

“Saat ini Polsek TKB sedang menangani kasus pencurian, dasar L/P/B/510/X/2021/LPG/RESTA BALAM/ SEK TKB. Modusnya, tersangka mengendarai sepeda motor seorang diri dan langsung menuju tempat parkir sepeda motor. Kemudian setelah melihat situasi sepi, si tersangka mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor, tentunya helm itu tidak terkunci dalam jok,” terang dia.

Dia menjelaskan, menurut pengakuan dari tersangka, tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian helm tersebut.
“Jadi yang keempat kalinya, pelaku tertangkap tangan. Untuk hasil pencuriannya untuk saat ini berada ditangan tersangka dan sudah hampir dijual. Sedangkan yang tiga helm lainnya sudah dijual melalui COD,” jelas dia.

Saat ini, Polsek TKB sudah mengamankan barang bukti berupa satu helm merk KYT warna kombinasi hitam, putih, dan biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 3209 CY.

“Atas kasus pencurian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun,” tegas dia.

Saat di konfirmasi Lampung Segalow, Kadis BBMBK Lampung, Febrizal Levi melalui pesan singkat membenarkan bahwa tersangka merupakan ASN golongan 2.
“Dia bertugas sebagai pengemudi di UPTD 4 wilayah utara,” jelas dia.

Lanjutnya, mengenai status kepegawaiannya, ia menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan.
“Dan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat,” ucap dia. (Din/AA)