Kawanan Jambret Diringkus Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polda Lampung bersama dengan Tekab 308 Polsek Kedaton. Rabu (6/10).

Tersangka atas nama EP alias GP, berhasil terlebih dahulu diringkus oleh direktorat reserse narkoba kriminal umum Polda Lampung. Saat dilakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari tersangka EP alias GP melakukan jambret dengan tersangka lainnya yang berinisal MF alias Tuyul bin Alfian (21) warga Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pencarian dan sempat mendatangi rumah tersangka namun tersangka MF telah melarikan diri. MF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan pada Senin lalu tanggal (4/10) MF diketahui berada di rumah kostan kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dan setelah diketahui keberadaannya tersebut, Tekab 308 Polda Lampung segera melakukan penangkapan.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Rizal Marto mengatakan, dalam aksinya EP sebagai pengendara sepeda motor dan MF sebagai eksekutor.

“Kejadiannya dilakukan dengan modus yang hampir sama disetiap kejadian, dimana salah satu sebagai pengendara dan satunya lagi sebagai eksekutor yang menjambret dan menarik tas korban, hingga korban terjatuh,” terang dia.

Untuk lokasi kejadian, lanjut dia, pihak kepolisian sampai saat ini sedang melakukan penulusuran. “Jadi dari informasi yang kita dapat pelaku melakukan aksinya di seputaran Bandarlampung, dan saat ini sedang terus ditelusuri dimana lokasi tersebut,” ucap dia.

Menurut Rizal, berdasarkan data yang didapatkan MF merupakan seorang residivis perkara yang sama yakni pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret sebanyak 2 kali pada Tahun 2019.

“Tersangka keluar dari tahanan pada Maret 2021 karena pembebasan bersyarat (asimilasi). Kemudian dari periode Maret sampai September tersangka sudah 31 kali melakukan tindak pidana yang sama,” kata dia.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil melakukan penyitaan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha RI5 warna hitam, satu set Fering samping, satu jaket jeans warna biru, satu celana jeans warna biru, satu pasang sandal warna hitam.

Tersangka dikenakan pasal 36 KUHP, ayat (2) ke 1 dan ke 2. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Din/AA)