Buku Pelanggaran Pilkada

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyerahkan buku berjudul, Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui anggota Bawaslu Kota Bandarlampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Jum’at (15/10).

Penyerahan buku tersebut didampingi ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, S.I.P., M.H., beserta staf teknis Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir dan Dwi Zaen Prasetyo.

Yahnu, yang juga merupakan penulis dari buku tersebut mengatakan, bahwa buku ini melengkapi dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena sebagaimana diketahui Bawaslu Republik Indonesia juga telah menerbitkan buku terkait penanganan pelanggaran pemilihan yang berjudul.
“Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020”, dan saat ini pun Bawaslu Provinsi Lampung sedang mempersiapkan penerbitan buku mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.

“Artinya, secara berjenjang walaupun bukan merupakan instruksi, penyusunan, dan pembuatan buku ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dimiliki Bawaslu,” kata dia.

Ia menambahkan, bahwa buku tersebut terdiri dari 4 bagian. Bagian pertama, membahas tentang keterkaitan antara Pilkada dan Demokrasi. Bagian kedua, membahas tentang organ penyelenggara pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan.

Lanjutnya, bagian ketiga, membahas tentang dinamika penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait pelanggaran administrasi Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada bagian keempatnya, membahas tentang refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan dimasa yang akan datang.

“Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat untuk menjadi referensi bagi jajaran pengawas pemilu dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi Stakeholder terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, serta dapat memberikan kontribusi positif sebagai sebuah refleksi dan proyeksi bagi perjalanan penanganan pelanggaran Pilkada di Indonesia sekaligus memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada semua pihak yang berkepentingan.” tutup dia. (Din/AA)