BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sosialisasikan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang dokumen pencatatan sipil di Aula Semergou. Selasa (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, 3 Permendagri yaitu nomor 7, 108, dan 109 Tahun 2019 dan informasi kebijakan administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Hari ini, Kota Bandarlampung melalui Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kita sosialisasi Pelayanan Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis). Kita akan sosialisasikan, mudah-mudahan masyarakat ini tahu bahwa Permen Maniss ini dengan duduk manis bisa membuat KTP,” kata dia.
Ia juga menghimbau kepada Dinas Dukcapil agar berhati-hati dalam proses pemindahan data kependudukan.
“Minta surat dari kecamatan dan lurah ini untuk KTP, bukannya kita tidak mau, tapi kalau domisili boleh melaporkan ke kecamatan, dan kelurahan nanti diurus,” ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Dukcapil, Ahmad Zainuddin mengatakan, Disdukcapil meningkatkan kualitas pelayanan Online kependudukan untuk mengurangi kerumunan warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dimasa pandemi Covid-19.
“Dokumen lama seperti KK itu terdapat hologram dan logo, sejak permendagri ini diberlakukan itu tidak digunakan lagi tapi menggunakan kertas putih A4 80 gram itu sudah kita lakukan,” ucap dia.
“Inilah kesempatan bagi warga sekaligus untuk mencetak bila perlu dari luar kantor pelayanan kita menggunakan Website Adm bisa juga WA,” lanjut dia.
Kemudian, ia mengatakan bahwa, itulah keunggulan atau manfaat dari Permendagri 109. Ia berharap mudah-mudahan, masyarakat dapat mencermati dan mendapat pelayanan baik datang secara langsung atau mekanisme daring. (KB/TSF/AA)
