AJI Pinta Hormati Jurnalistik

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung, meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Hal itu merespon kekerasan verbal dan ancaman terhadap jurnalis. Kamis (18/11).

Kekerasan verbal yang telah dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa (16/11). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait informasi penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Sedangkan ancaman pembunuhan telah diterima Pemimpin Redaksi tintainformasi.com, Amuri Alpa. Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandarlampung, sebesar Rp5,6 miliar.

Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho mengatakan, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami meminta masyarakat, menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujar Hendry.

Dia juga meminta, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.

“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi, berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujar dia.

Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.

“Peliputan oleh media massa, seyogyanya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers,” kata Hendry. (Din/AA)