BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, lakukan Operasi Lilin Krakatau sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selasa (14/12).
Dengan itu, Direktur Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, bahwa syarat melakukan perjalanan ke luar daerah yaitu wajib membawa dokumen perjalanan jauh.
“Kita lakukan pengetatan, dengan persyaratan pelaku perjalanan itu harus vaksin dosis lengkap, dan juga ada surat tes antigen negatif. Jadi surat ini bisa secara fisik (surat) dan bisa juga melalui aplikasi peduli lindungi,” terang dia.
Kemudian, ia mengatakan, bahwa pengetatan ini dilakukan bagi warga dan pengendara luar daerah yang masuk dan melintasi Provinsi Lampung.
“Akan kita lakukan di beberapa titik, baik itu di jalan arteri ataupun di jalan tol, kendaraan yang diduga membawa virus,” ujar dia.
Diketahui, dalam pantauan di lapangan, tim melakukan pengecekan surat vaksinasi pelaku perjalanan hingga masuk ke dalam bus. Dan, Polda Lampung kini telah mendirikan 73 Pos Check Point yang tersebar di sejumlah titik dalam jalur Tol Sumatera dan jalan Arteri Provinsi Lampung. (TSF/AA)
