BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Seorang pelaku penipuan bermodus lowongan kerja di Sosial Media Facebook berhasil diamankan oleh satuan unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. Kamis (28/07)
Kaleb (26) warga Jakarta beraksi dengan memposting lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan pialang di Media Sosial.
Iptu Saidi Jamil, selaku Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung mengatakan, Pelaku membuka loker pekerjaannya di media sosial Facbook, dengan respon Korban, Korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan saling tukar no whatsapp.
“Di Facebook itu, pelaku membuka loker pekerjaan. Karena korban respon ingin cari kerjaan, setelah mereka komunikasi dan tukar wa, korban membuat lamaran dan disetorkan kepada pelaku,” kata dia.
Kemudian, pelaku mengatur rencana dan mengajak bertemu korban di sebuah mall yang ada di Bandarlampung dengan alasan ingin membeli seragam kerja.
“Setelah bertemu, korban langsung diterima bekerja dan di iming-imingi untuk beli pakaian kerja di Mall,” papar dia.
Usai berbelanja, pelaku menyuruh korban untuk naik ojek online (ojol) menuju kantor tujuannya bekerja. Saat itulah, tersangka meminjam motor korban dan dibawa kabur.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa motornya akan dibawa mengiringi dari belakang. Kemudian korban naik ojol sementara pelaku kabur,” katanya
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat bersembunyi di kontrakannya daerah Tanjungkarang Pusat pada Senin, 25 Juli 2022.
“Pengungkapan itu berawal dari laporan korban berinisial A (23) dan R (24) yang merasa ditipu lewat Facebook dengan modus lowongan kerja,” katanya.
Kini, pria malang tersebut dikenakan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara. (TSF/AA)
