MODUS BERTAMU, PRIA 20 TAHUN INI GASAK HANDPHONE DI KOSAN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Seorang pria berinisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Sabtu (13/09)

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke kosan korban untuk bertamu yang kemudian berbincang-bincang.

“Tak lama kemudian, ketika korban pergi ke belakang, pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan ia spontan langsung mengambil handphone milik korban dan pergi,” ungkap dia.

Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor untuk ditindak lanjuti.

Kemudian, polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

“Kemudian, anggota kami segera melakukan penangkapan pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 WIB,” kata dia.

Saat ini, pria tersebut diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 7 Plus warna gold milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (TSF/AA).