BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pelaku pembacok lima orang warga yang di duga menderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan sempat membuat resah masyarakat kota Bandarlampung, akhirnya di tangkap. Senin (15/8).
Sutrisno (49) akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya di depan Perumahan Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Senin dini hari pukul 03.00 wib.
Dalam proses penangkapan itu aparat kepolisian terpaksa harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, pasalnya saat akan diamankan tersangka masih memegang pasang atau golok yang digunakannya untuk membacok para korban.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra pun membenarkan terkait tertangkapnya pelaku bernama Sutrisno itu yang sempat meresahkan masyarakat itu pada pukul 03.00 WIB.

“Iya benar pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku dan korban merupakan tetangga,” katanya saya diwawancari.
Saat di periksa, pelaku pun mengakui telah membacok para korban yang diketahui bernama
Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21) dan Nando (4).
“Saat itu pelaku sedang mencari anaknya dirumah korban, namun saat tidak ada anaknya di rumah korban pandangan pelaku gelap dan penglihatannya orang-orang tersebut telah memotong motong anaknya, hingga akhirnya pelaku membalas dengan parang memotong 5 korban,” ungkap Dennis.
Disinggung terkait apakah benar terkait berdarnya informasi bahwa pelaku Sutrisno ini mengalami gangguan kejiwaan, Dennis menurutnya bahwa itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih.
“Itu nanti akan kami sampaikan lagi, karena saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ditanya terkait informasi bahwa Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, dia belum bisa memberikan keterangan lebih.
“Untuk pembuktian itu, akan kami sampaikan nanti. Karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Dennis.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan serta ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Din/AA)
