BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Salah satu custumer CV. Mitra Jaya Mandiri (MJM) meminta lurah Sukadanaham untuk memeroses secara hukum terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut Lurah, RT dan Kaling setempat di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) milik korban Yuli Yanti. Selasa (16/8).
Kuasa hukum korban (Yuli Yanti), Ahmad Rizkie mengatakan bahwa pada awalnya pihaknya menuntut agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik.
“Makanya diadakan musyawarah mufakat. Setelah waktu yang ditentukan kita musyawarah tanggal 5 Juli sampai 12 Juli, dan kemarin terakhir tanggal 12 Agustus, jadi waktunya sudah mulur banyak,” katanya.
Menurut Rizkie sapaan akrabnya, dirinya sempat menanyakan tindakan yang akan di lakukan oleh lurah yang memang merasa tanda tangannya di palsukan.
” Saya tanyakan ke Bu lurah, Bu lurah yang melapor atau saya yang melapor? Bu lurah mengetahui bahwa ini terjadi artinya tanda tangan dan stempelnya di palsukan di sporadik klien saya atas nama Yulianti. Artinya disini ada tindakan pidana yang di lakukan orang lain mengatas namakan lurah, bahkan itu tanda tangan di sporadik klien kami itu scan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban seperti ini, dimana salah satu korban membeli tanah tersebut dan sudah dibangun rumah.
” itu ada tiga orang, atas naman Yulianti, Dedi, dan satu lagi perempuan yang memang wanita ini membeli senilai Rp 40 juta dan sudah dibangun rumah di lokasi tanah tersebut. Jadi permasalahan awalnya kami gak tau, yang kita tau tanah itu milik pa Slamet, setelah kita cek tanah pak Slamet itu hanya 3600 m² dan itu di luar tanah ibu Yulianti. Jadi tanah ibu Yulianti ini di luar 3600 m² dan belum ada sporadik atas nama pak Slamet. Kalau yang 3600 m² sudah ada sporadik,” jelasnya
Dia juga menyampaikan, dari pihak kelurahan hanya melakukan mediasi terus namun belum ada hasil.
“Kita mediasi terus, saat mediasi waktu itu di kelurahan mereka tidak hadir, dari pihak MJM itu pun datangnya siang yang datang salah satu pengakuannya adalah kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi melalui via telepon terkait Pemalsuan tanda tangan di surat Sporadik ini , lurah Sukadanaham mengalihkan agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua RT terlebih dahulu.
Sementara itu ketua RT 003, LK I, Andiansyah kelurahan Sukadanaham yang tanda tangannya ikut di palsukan sebagai saksi mengatakan terkait pihaknya sudah memberitahukan kepada konsumen akan hal tersebut.
” Kalau untuk tindakan kami sudah mengundang konsumen untuk mengklarifikasi. Dan dalam pertemuan itu sudah ketemu kesepakatan, dimana salah satu konsumen atas nama ibu Yulianti minta pengembalian uang yang sudah masuk ke developer bapak Rudi Hartono, CV MJM,” katanya.
Lanjutnya, terkait tindakan secara hukum pihaknya memang belum melakukan tindakan secara hukum terkait Pemalsuan tanda tangan tersebut namun pihaknya sudah melakukan konfirmasi.
” Kami sudah memberi tahukan ke pihak konsumen, bahwa surat tanah kalian salah dengan pemalsuan tersebut dan kami sudah panggil pihak terkait. Tiga orang kami panggil, dua diantaranya meminta perbaikan surat tersebut secara resmi oleh kelurahan di hadapan mereka, tapi salah satu konsumen ibu Yulianti meminta pengembalian uang.
Menurutnya , dirinya sudah menyarankan ke konsumen untuk melakukan tindakan karena memang sudah diberitahukan bahwa surat yang dimiliki konsumen ini tidak benar.
” Kita tidak membahas tanah ya, kita hanya membahas suratnya. Dan surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Dan saya sendiri merasa tidak pernah menandatangani surat tiga konsumen tersebut,” bebernya.
Ia menyampaikan, bahwa pihak developer CV MJM juga meminta pihak kelurahan untuk membantu proses perbaikan surat tersebut.
” Sudah pernah di panggil dan saat itu jawaban mereka hal ini sebenarnya miss comunication dan mereka meminta bantuan ke pihak kelurahan untuk proses perbaikan surat tersebut. kami hanya memberitahukan ke pihak Rudi Hartono bahwa suratnya ini tidak benar. Dan memang kami sudah menunggu pihak developer untuk datang kesini,” jelasnya. (Din/AA)
