BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polisi amankan dua remaja yang kedapatan bawa senjata tajam diduga hendak melakukan aksi tawuran. Dua remaja tersebut berinisial RA (16) dan AN (17). Kamis (25/08)
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para dugaan pelaku hendak tawuran ini tak segan segan melukai para pengguna jalan dengan menggunakan sajam.
“Saat tim dari Satreskrim Polresta menuju lokasi, sekitar 18 pelajar itu bubar bahkan ada yang menceburkan diri di bantaran Aliran sungai di Kawasan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, pada Minggu, 21 Agustus 2022 dini hari,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah meringkus sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor dengan membawa sajam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari belasan remaja yang sempat diamankan ditetapkan sebagai dugaan sebagai tersangka.
“Penetapan dugaan tersangka terhadap 2 remaja ini lantaran kedapatan membawa senjata tajam,” tutur dia.
Sementara remaja lainnya sudah dikembalikan ke orang tuanya masing masing dengan membuat surat pernyataan tidak kembali berkumpul atau membuat onar dengan melakukan aksi tawuran.
Dennis menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai adanya dugaan kelompok remaja lain yang kerap melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Kami berkomitmen akan memberantas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran ataupun geng motor bersenjata yang meresahkan warga,” tegas Dennis.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti sajam jenis parang dan celurit. Mereka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak dimuka umum bakal terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (TSF/AA)
