PERSONIL WALET SAT SAMAPTA POLRESTA BANDARLAMPUNG BEKUK 2 PELAKU PEMBAWA NARKOBA

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Personil Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan dua orang berinisial RA (37) dan FR (21) diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Rabu (31/08)

Kedua pria tersebut diamankan oleh Personil Sat Samapta Polresta Bandarlampung saat melakukan Patroli rutin, guna mengantisipasi Tindak Pidana C3 (curat curan curas) maupun Narkoba serta tawuran dan balapan liar.

Kasat Samapta, Kompol Suwandi mengatakan pada saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin sekira pukul 22.10 WIB diseputaran jl. Singsinga mangaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung.

“Saat anggota kami melintas jl. Singsinga mangaraja, anggota kami melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Sehingga berhenti dan kemudian menegur menanyakan sedang apa juga identitas nya,” papar dia kepada awak media.

Namun, kedua laki-laki tersebut menghindar ketakutan, sehingga oleh personil dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah pipet yang terbungkus tisu.

“Barang tersebut diduga untuk menggunakan narkotika disaku kantong jaket berwarna hitam saku kantong sebelah kiri (RA),” kata dia.

Mendapati hal tersebut, kedua pria itu langsung dibawa ke Poslek Tanjung Karang Barat untuk di periksa lebih lanjut.

“Pada saat di Polsek dilakukan pemeriksaan kembali dari saku jaket RA di dapati 1 buah Bong dan 4 plastik klip kecil plastik yang 1 klip berisi diduga sabu-sabu dan 3 klip kosong berisi sisa sabu-sabu,” ungkap dia.

Sehingga, kedua pelaku tidak bisa mengelak bahwa benar barang yang mereka bawa adalah sabu-sabu dan mereka juga telah menggunakan sabu-sabu dibenarkan dengan pemeriksaan oleh personil Tanjung Karang Barat terhadap urine mereka dan hasil tes urine positif.

Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Tanjung Karang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (TSF/AA)