BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank
(IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. Rabu (14/9).
Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB)
melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko
yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong
LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber
daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit
internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector
IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor
IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen
sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku
kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Menurut Ogi, dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti
penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam
hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi
(PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).Di samping itu. “OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI
(POJK 10/2022),” paparnya
Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan
bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan
pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
“Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah
untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap
perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan
pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ” ujar Ogi.
Dalam kesempatan ini, Ogi juga menyampaikan kinerja IKNB terkait Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY)
dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset
asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi
Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat
sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.
Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar
Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.
Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari – Juli
2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun.
Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022
mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03 triliun.
Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun
- (Din/AA)
