BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kg dan 5,000 butir pil happy five dari dua lokasi berbeda selama 2 pekan terakhir. Rabu (21/9).
Dalam hal ini, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menuturkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4 orang kurir yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun keempat tersangka berinisial PT berusia 32 tahun, ZL berusia 48 tahun, AZ berusia 37 tahun warga Provinsi Sumatera Utara, dan AG berusia 39 tahun warga Kota Depok. Mereka berperan sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melalulintaskan antar Pulau Sumatera dan Jawa,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dua lokasi berbeda yang berhasil diungkap ialah pengungkapan pertama, pihaknya pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 menangkap PT dan AG saat hendak menyeberangkan barang bukti sabu-sabu 19 Kg dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kemudian, setelah dilakukan pengembangan berhasil meringkus tersangka lain berinisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir,” jelasnya.
Selanjutnya, dari pengungkapan pertama, bahwa ketiga tersangka ini masih terbilang baru. Pasalnya, barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via trasportasi umum.
Sementara, pada pengungkapan kasus kedua, AKBP Ujang menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AZ pada hari Minggu, 11 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib
“Tersangka AZ diamankan di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sama seperti pengakuan ketiga tersangka lainnya, barang haram dibawa AZ juga rencananya akan diselundupkan ke daerah di Pulau Jawa,” tuturnya.
AKBP Ujang menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu hingga pil happy five tberasal dari Medan, Sumatera Utara.
“Barang berasal dari Sumut, tapi mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, hal ini masih kami dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/AA)
