WARGA KELUHKAN BESARAN BIAYA KONTRIBUSI PEMILIHAN CALON KETUA RT

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO ID – Warga RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang mengeluhkan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh calon peserta ketua RT untuk mengikuti pemilihan/perekrutan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Selasa (11/10).

Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung no 13 tahun 2020 tentang pembentukan RT di Bandarlampung, tak ada persyaratan harus membayar Rp 2 juta. Namun, nampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh panitia pelaksana pemilihan ketua RT 06 LKn1, Way Kandis. Dimana pihak panitia mengharuskan para calon peserta membayar kontribusi uang pendaftaran sebesar Rp 2 juta. Pengharusan pembayaran tersebut tertuang dalam surat pengumuman persyaratan pemilihan ketua RT 06 LK 1 yang ditandatangani langsung oleh ketua pelaksana pemilihan ketua RT 06, LK 1 Way Kandis H. Herman HN.

Pemungutan suara, perhitungan dan penetapan ketua RT 06 terpilih ini rencananya akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2022 mendatang.

Menurut ketua panitia pelaksana pemilihan ketua RT 06 H. Herman, dana itu disepakati diambil dari calon, lantaran dari pemerintah sendiri tidak menyediakan anggaran itu.

“Dana itu nantinya untuk kebutuhan menyediakan tenda, lalu sekretariatan seperti biaya konsumsi, cetak surat suara sampai dengan tahap perhitungannya,” ujarnya.

Lanjutnya, atas hal tersebut, warga yang pernah menjadi panitia tahun lalu, mengusulkan dana untuk kebutuhhan itu diambil dari calon peserta.

“Kita juga sempat tanya pada Kaling, apakah dari pihak pemerintah menyediakan dana atau tidak, tapi tidak ada. Maka panitia ini mau jalannya pakai apa. Sehingga hasil rapat panitia menetapkan itu,” ungkapnya.

Herman menyampaikan, pendaftaran dibuka sampai 12 Oktober, dan di hari pertama pendaftaran bagi calon RT ini, baru ada satu orang yang mendaftar.

“Saya juga baru jadi panitia kali ini, karena dari kepala lingkungan meng SK kan saya. Jadi nantinya juga kita laporkan ke kepala lingkungan hasilnya,” kata dia.

Sementara, Lurah Way Kandis, Riska Rais menyampaikan, untuk perekrutan ketua RT itu merupakan hak Prerogatif dari masyarakat. Sehingga, lurah hanya memandatkan pada Kaling, kemudian Kaling memberi tahu warga untuk membentuk panitia untuk melakukan pemilihan RT.

“Jadi kita tidak boleh ikut campur maupun mengatur, karena itu hak masyarakat. Nah masyarakat lah yang membentuk panitia,” ungkap Riska.

Menurutnya jika dana itu diambil dari calon ketua RT, mungkin itu sudah kesepakatan antara panitia dan warga masyarakatnya.

“Karena kalau kita mau menyediakan dananya ya tidak ada. Tapi kalau ada peserta yang keberatan maka ya dibicarakan baik-baik dengan panitianya,” tandasnya.

Oleh sebeb itu jelasnya, mengenai aturan itu dikembalikan lagi pada masyarakat, aturannya seperti apa.

“Tapi aturan itu juga tidak lepas dari perwali. Dengan adanya uang pendaftaran itu kebijakan panitia, dan panitia juga kan dari warga,” ucapnya. (Din/AA)