POLISI TANGKAP KOMPLOTAN PENCURI AC

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung beserta Polsek Kedaton, Tanjung senang dan Tanjung Karang Barat serta dibantu Unit Keamanan Negara Satuan Intelkam Polresta Bandarlampung dan Intelmob Polda Lampung, berhasil menangkap pencuri Outdoor AC di Ruko Indomaret Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Senin (24/10)

Pelaku yang diamanakan berinisial HM (40) warga Dusun Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian Outdoor AC pada hari Jumat (21/10) sekira pukul 04.00 WIB di Ruko Indomaret, Jl.Pahlawan kelurahan Surabay, Kedaton Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, pada saat dilakukan interogasi, HM melakukan pencurian bersama DS yang sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah. Sehingga, oleh Tim Gabungan langsung di lakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Outdoor AC.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu RS(25) dan PD (27) pada Sabtu (22/10) sekira pukul 07.00 wib serta seorang lagi berinisial SS (33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB.

“Awalnya kita mengamankan HM, lalu darinya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang lagi RS dan PD yang juga teman pelaku pada saat melakukan pencurian. Kemudian kita juga mengamankan seorang penadah berinisial SS,” ucap dia.

Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Polsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor.

Berdasarkan keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota Bandarlampung , Pesawaran dan Lampung Selatan.

Akibat tindakan pencurian ini, para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (TSF/AA)