BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polsek Panjang lakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Panjang. Selasa (25/10)
Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni, SH. sebut giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI berisi larangan penjualan obat-obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak-anak.
“Ini lantaran ada kasus muncul dimana anak-anak mendadak terserang gagal ginjal,” ungkap dia.
Demi mengantisipasi tersebarnya obat-obatan itu ke masyarakat, maka jajaran Kepolisian sektor Panjang melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.
“Anggota Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai edaran Kemenkes RI,” kata dia.
Pihaknya memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
“Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek untuk menyisihkan dan melakban dan agar segera dikembalikan,” tutup dia. (TSF/AA)
