BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pemkot Bandarlampung masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kamis (2/3).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) M. Ramdhan menjelaskan Tukin bulan Januari dan Februari rekomendasi dari Kemendagri belum turun dan kalau sudah turun segera dicairkan.
“Kalau rekom turun segera kita bayarkan meski harus bertahap karena cukup besar anggarannya sampai Rp12 milyar. Sedangkan Tukin yang harus kita bayarkan itu bulan Januari dan Februari jadi ini cukup menguras anggaran,” jelasnya di Pemkot Bandarlampung, 2 Maret 2023.
Selain itu, jika Tukin dibayarkan akan bersamaan dengan gaji ke 13 bagi ASN di Kota Bandarlampung. Sementara jika mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak cukup.
“Tukin kita bayarkan akan tabrakan dengan gaji ke 13 yang kita perkirakan dicairkan menjelang lebaran. Kalau mengandalkan DAU tidak cukup, DAU kita tahun 2023 ini sebesar Rp1 triliun Rp50 milyar, harusnya dibagi 14 untuk gaji 13 dan 14 tapi DAU itu dibagi 12,” kata M. Ramdhan.
“Buat gaji ke 13 saja perlu dana Rp43 miliar nah kekurangannya untuk membayar gaji ke 13 dan 14 harus kita sisihkan atau kita ambil dari APBD. Kita memang akan kesulitan menyisihkannya dimana pendapatan kita juga saat ini belum stabil-stabil,” tambahnya. (DIN/AA)
