KUASA HUKUM KELURAHAN SUKADANAHAM BANTAH ADANYA DUGAAN PUNGLI

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kuasa Hukum Kelurahan Sukadanaham DR. (c). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. membantah adanya dugaan pungli yang terjadi di kelurahan Sukadana Ham. Sabtu (8/4).

Sebaliknya dalam waktu dekat, pihak kelurahan akan melaporkan oknum “RD” yang di duga memalsukan Sporadik mengatasnamakan kelurahan sukadana Ham.

Dalam kesempatan ini, Ryan Maulana menghimbau bagi masyarakat yang telah membeli tanah kapling dan di berikan sporadik dari developer tanah gadungan berinisial “RD” yang berada di kelurahan sukadana Ham agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Saya harap agar masyarakat kelurahan Sukadanaham lebih cerdas, setiap membeli tanah yang diberikan Sporadik segera cek dan konfirmasi di kelurahan Sukadana Ham”, tegasnya.

Sebelumnya beredar berita warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, hingga pengusaha tanah kavling mengaku kesulitan dalam melakukan pembuatan surat keterangan (sporadik), atau pengantar dari kelurahan Sukadanaham. (Din/AA)