PEDAGANG PASIR GINTUNG KELUHKAN PENDATAAN DAN PUNGLI BIAYA ADMINISTRASI SURAT OLEH PD PASAR

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW.CO.ID – Sejumlah pedagang di pasar Pasir Gintung mengaku resah atas pendataan pedagang yang dilakukan secara terus menerus dan mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) biaya administrasi surat yang di duga dilakukan oleh PD pasar. Rabu (6/9).

Menurut salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya, dirinya mengaku resah atas pendataan yang dilakukan oleh PD Pasar.

“Pusing mereka yang dagang karena di data terus tiap hari,” paparnya

Selain itu, lanjutnya , ada informasi yang mengatakan kalau ada pedagang lapak yang dimintai uang administrasi surat.

“Besarannya akumulatif ada yang Rp 1,5 juta, ada juga yang hanya di kenakan biaya administrasi surat sebesar Rp 130 ribu,” terangnya.

Sementara itu, ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung Jumadi mengatakan kalau masalah surat tahunan itu ada yang di paksa kesepakatan atau tidak.

” Namanya orang dagang kan ada yang turun atau naik, nah kawan pedagang saya itu mendapat telepon dari PD Pasar untuk membayar uang sejumlah Rp 1,5 juta. Dan menadapat ancaman jika tidak dibayar maka lapaknya akan di tutup. Akhirnya, anak buahnya disuruh bayar ke PD pasar itu,” katanya.

Menurutnya, selama menjabat sebagai ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung baru kali ini dia mendapat laporan dari pedagang.

“Laporannya baru sekali ini, kalaupun nanti kurang jelas bisa ditanya langsung dengan yang bersangkutan, itu sudah dibayar,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menyayangkan tindakan dari PD pasar yang membuat surat baru dari pedagang dan dikenakan biaya administrasi.

“Kita kan sudah punya surat yang lama yang menyatakan kami pedagang pasir Gintung, kenapa sekarang dibuatkan lagi surat yang baru oleh PD Pasar dan dikenakan biaya. Kalau mereka mau membuatkan kami surat, mungkin kami siap jika dikenakan biaya Rp 50 ribu , namun ini kan personal. Hanya pedagang lapak saja yang diminta dengan jumlah yang akumulatif, ada yang Rp 130 ribu – Rp 1,5 juta ” keluhnya.

Pendiri Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Gatot mengatakan kalau saja itu sesuai aturan dan memiliki dampak yang baik bagi pedagang tentunya hal itu akan diikuti.

” Kami siap ikuti, kalau memang baik untuk kami. Seperti dikasih tempat penampungan yang jelas itu akan kami ikuti, tapi ini sekarang tentunya membuat kami resah. Pedagang itu bingung, kalau pedagang taunya kepala pasar, dinas pasar, kok sekarang ada PD pasar, dan kami pun bertanya PD pasar itu di bentuk oleh siapa?,” Katanya.

Terpisah, saat disinggung mengenai surat pedagang yang dibuat dan dikenakan biaya oleh PD Pasar, Kadis Perdagangan, Wilson menyampaikan bahwa pembuatan surat itu termasuk pemalsuan.

” Kalau buat surat lagi itu udah salah dong, kita kan berdasarkan data lama. Jadi jika sudah mempunyai surat lama tidak usah buat surat lagi. Sepanjang dia punya surat tidak perlu, kalau dia buat baru berati surat bodong sudah pemalsuan,” tegasnya.

Lanjutnya, terkait pendataan pedagang bahwa dinas perdagangan sudah membentuk tim pendataan yang terdiri dari OPD terkait termasuk PD pasar dan Dinas perdagangan, dan pedagang senior juga kita libatkan untuk memberikan masukan.

“Sebenarnya gak masalah, siapapun mau data, karena PD memiliki kewenangan pengelolaan . Nanti sumber data itu akan kita verivikasi dan akan kita input, jadi kita mencoba kalau yang memang memiliki hak berdagang itu tetap mendapatkan,” pungkasnya. (Din/N)