LAKUKAN PEMERIKSAAN, DAMKAR KOTA TEMUKAN KETIDAK LAYAKAN PROTEKSI KEBAKARAN DI CAFE ANGEL’S WING DAN GH PALAPA

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung melakukan pengecekan dan pendataan ulang proteksi kebakaran di Cafe dan Resto Angel’s Wing serta Guest House (GH) Palapa. Sabtu
(14/10).

Menurut Kepala Damkar, Anthoni Irawan hasil dari pengecekan dua tempat tersebut cafe dan resto Angel’s Wing dan Guest House Palapa tidak layak proteksi kebakarannya.

“Hasil dari pengecekan kami di Angel’s Wing belum layak proteksi kebakaran karena jumlah Apar (alat pemadam api ringan) hanya enam tabung ukuran enam kilogram. Ini tidak sesuai dengan luas gedung,” ungkapnya.

Selain itu di cafe yang berada di jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal juga tidak memiliki pintu darurat dan penunjuk arah bagi pengunjung jika terjadi kebakaran.

“Di sana saat kami melakukan pengecekan juga tidak ada pintu darurat, tidak ada penunjuk arah evakuasi dan plang titik kumpul jika terjadi kebakaran,” ungkap Anthoni Irawan.

Anthoni menegaskan bahwa Cafe dan Resto Angel’s Wing tidak mengindahkan surat izin proteksi kebakaran yang diberikan oleh institusi.

“Sebelumnya mereka mengajukan izin proteksi kebakaran sebelum izin-izin lainnya. Nah, kami sudah memberikan izin dengan syarat-syarat yang sudah kami tetapkan tapi faktanya mereka tidak mengindahkannya,” jelasnya.

Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu pihak damkar telah meminta agar cafe dan resto Angel’s Wing untuk memasang smoke detector di 25 titik, head detector 24 titik dan gir alarm.

“Kita juga merekomendasi yang kita berikan yaitu Apar 7 tabung isi minimal 3 Kg jenis padat, satu tabung Apar berat isi minimal 20 Kg juga jenis padat dan lima tabung berat minimal 5 kg jenis gas,” jelasnya.

Selain Cafe dan Resto Angel’s Wing, Damkar Kota Bandarlampung juga melakukan pengecekan proteksi kebakaran di Guest House (GH) Palapa di jalan Diponegoro depan kantor PLN. Hasilnya pun sama GH tersebut tidak layak proteksi kebakarannya.

“Di guest house ini juga sama, Apar hanya ada enam, ini tidak sesuai dengan luas bangunan dan konstruksi bangunan. Titik kumpul tidak ada, hydrant dan fire alarm tidak ada,” ujarnya

Selain itu, Anthoni juga menyoroti bangunan yang di rubah oleh Guest House Palapa dan meminta agar Guest House Palapa mengajukan izin baru.

“Guest House ini melakukan pembangunan yang artinya mengubah bangunan baru. Bangunan berubah tapi izin rekomendasi baru tidak mereka lakukan, harusnya mereka mengajukan izin baru,”katanya.

Dari hasil pengecekan dan pendataan ulang di dua tempat tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meminta ke dua tempat usaha untuk melengkapi peralatan proteksi kebakaran sesuai yang direkomendasikan.

“Kita minta mereka melengkapi sesuai rekomendasi yang kita berikan, kalau membandel kita akan tindaklanjuti ke perizinan (DPMPTSP) untuk memberikan teguran secara tertulis. Karena kewenangan untuk memberikan teguran sampai penutupan sementara ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegasnya. (Din/N)