BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sebanyak 60 kilogram (kg) sabu jaringan Fredy Pratama dimusnahkan Polda Lampung. Barang bukti ini hasil pengungkapan lanjutan jaringan tersebut di Jakarta pada Juni 2023 lalu. Rabu (25/10).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya diuji keasliannya di Lapangan Mapolda Lampung.
“60 kilogram di antaranya barang bukti dari pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama,” ungkapnya saat Konfrensi pers.
Lebih lanjut, Helmy menjabarkan pengungkapan 60 kg sabu-sabu itu berawal saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni memeriksa truk kargo B 9181 WXR pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Di dalam truk itu ditemukan 60 kg sabu yang disembunyikan di dalam dua unit mesin cuci. Dari pengembangan diamankan satu orang berinisial AQ dan U di Depok pada 12 Juni 2023.
“AQ dan U adalah penerima paket,” jelasnya.
Dalam pengembangan, AQ kemudian mendapatkan perintah dari M Rivaldo alis KIF untuk mengantar satu koper berisi 15 kg ke Hotel Artotel Thamrin, Jakarta.
“Sedangkan sisa sabu 45 kilogram masih disimpan di dalam ruko tempat AQ dan U diamankan,” katanya.
Saat pengantaran itu, dua orang lain juga ditangkap yakni S dan AT. Helmy mengatakan, keempat tersangka itu diduga jaringan Fredy Pratama di Indonesia bagian Timur. Karena berdasarkan identitas, keempatnya adalah warga Sulawesi Tenggara.
Selain memusnahkan barang bukti sabu milik jaringan narkoba Fredy Pratama. Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 5 kasus lainnya.
Total dalam kegiatan ini, 129,7 kilogram sabu, 54,4 Kg ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023,” jelas Irjen Helmy Santika.
Barang bukti tersebut diamankan dari 70 tersangka dari 5 kasus yang berhasil di ungkap Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan.
“Ada total 70 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini juga telah memiliki keputusan tetap pengadilan,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan narkotika periode Mei sampai bulan Oktober 2023 tersebut juga dihadiri oleh DPD GRANAT Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah, kita bisa hadir di acara pemusnahan barang bukti Narkoba. Selamat dan sukses selalu Polda Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta segenap jajaran, dalam upaya melaksanakan pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika,” paparnya.
Menurutnya, total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan sebesar +/- Rp. 200.456.813.500,- (Dua Ratus Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Dari jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan, maka jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika sebanyak +/- 592.529 orang,” ungkapnya. (Din/N)
