LAMPUNG – Non Governmental Organization (NGO) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, menyikapi dugaan kuat adanya penyimpangan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Lampung. Walhi menilai Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Way Seputih – Way Sekampung (BPDAS HL WSWS) dan Dinas Kehutanan telah mendustakan publik.
“Harus berani, terbuka, dan jujur untuk memberikan informasi data dan fakta yang sesungguhnya ke publik,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, kepada Segalow saat ditemui di Kantor Walhi Lampung pada Kamis (29/5/2025).

Irfan pun menangkap sinyalemen terkait praktik KKN tersebut dan mengetahui Program RHL yang merupakan Program Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia dengan tegas menyatakan tidak terlibat di dalamnya kepada segalow.
“Program RHL di Lampung merupakan agenda dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) tahunan BPDAS HL WSWS. Kita tidak terlibat, berinteraksi, dan berkerjasama di tiga tahun terakhir terkait program tersebut. Mungkin BPDAS memiliki kelompok kelompok tani yang mereka organisir sendiri,” ujar Irfan.

Walhi Lampung menilai bahwa, Program RHL melalui pengadaan bibit produktif baik di BPDASHLWSWS dan Dinas Kehutanan, belum dapat dikatakan berhasil. Mengingat, bahwa luas kerusakan kawasan hutan di Lampung sampai diangka 300.000 Hektare.
“Proses pemulihan hutan membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. Pemerintah mungkin hanya mampu mengalokasikan 2.000 Hektare per tahunnya, secara tutupan hutan akan utuh di 150 tahun kedepan,” ujarnya.





Tabik pun… Ada yang tau ini buah apa? Buah apakah ini?
Ka iyew.. ini Buah Alpukat.
Kebenarannya, Provinsi Lampung selain memiliki Kopi Robusta juga ada Alpukat Siger Sibatu. (N)
