
LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tangkap 3 admin akun komunitas Gay Bandar Lampung. Akun tersebut diketahui memiliki ribuan pengikut dan ini terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi.
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Jl. Terusan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pihak kepolisian menjelaskan, bahwa penyelidikan bermula dari informasi masyarakat, terkait 2 akun media sosial yang cukup populer di Lampung. Yakni akun “Gay Bandar Lampung” dan 1 akun lainnya yang belum disebutkan secara resmi. Senin (7/7/2025).
“Setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa akun-akun tersebut mengandung unsur pornografi. Kami berhasil melakukan penindakan dan mengamankan 3 orang yang diduga terlibat, yaitu satu orang sebagai admin dan dua orang lainnya sebagai penyebar konten,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah JM (warga Lampung Selatan), MS (warga Pesawaran), SR (warga Bandar Lampung). Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi (ponsel) yang digunakan untuk aktivitas tersebut, serta akun-akun media sosial yang kini telah dinonaktifkan. Sebagian besar konten dalam akun tersebut tidak lagi dapat diakses.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini bermula dari komunitas pertemanan biasa sejak tahun 2017. Namun, dalam perjalanannya hingga akhir 2024 hingga pertengahan 2025, komunitas tersebut mulai bertransformasi menjadi grup tertutup.
“Admin berperan sebagai fasilitator, pencipta akun, serta pengatur konten. Sementara dua pelaku lainnya aktif dalam menyebarkan video yang mengandung unsur asusila di dalam grup tersebut,” terangnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Dan, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap aktivitas siber yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi.
Polda juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau meresahkan di dunia maya. (N)
