Jihan Nurlela Resmikan Keringanan PKB dan BBNKB 2026, Wajib Pajak Taat Dapat Penghargaan

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (02/06/2026).

Menurut Jihan, program yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Usai peluncuran, Jihan meninjau langsung sejumlah layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama program berlangsung.

Dalam kegiatan itu, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Program keringanan pajak tahun ini menghadirkan sejumlah insentif bagi wajib pajak. Salah satunya ditujukan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Skema ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunggak untuk kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berbeda dengan program pemutihan sebelumnya, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen. Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Diskon sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Jihan menegaskan bahwa program keringanan pajak tahun 2026 memberikan manfaat yang lebih merata dibandingkan program pemutihan sebelumnya.

“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 hingga 25 persen,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Jika partisipasi masyarakat meningkat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menyampaikan dukungannya melalui penghapusan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akibat keterlambatan pembayaran.

Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan program keringanan pajak tahun ini.

Selama periode program berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan pembayaran yang telah disediakan pemerintah, seperti Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, dan e-Samdes. Sementara untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dilayani melalui Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan semakin meningkat. Pendapatan yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Lampung. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *